Polisi Tangkap Dua Debt Collector di Pekanbaru Terkait Penggelapan Motor
RIAUIN.COM - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua petugas penagih utang (debt collector) sebuah perusahaan pembiayaan. Kedua pelaku, IT dan RHK, diringkus polisi setelah melarikan diri pascapenyerahan unit kendaraan milik seorang konsumen dengan modus tawaran pembiayaan ulang atau top up.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan, penangkapan dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Keduanya dicegat saat berada di dalam bus yang sedang melaju menuju Provinsi Sumatera Utara.
"Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan bus yang ditumpangi kedua pelaku. Mereka diduga mencoba melarikan diri untuk menghindari proses hukum," kata Hasyim di Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial SS, seorang karyawan swasta, mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Kedatangannya bertujuan untuk mengonsultasikan penyelesaian tunggakan cicilan kendaraan miliknya.
Di tempat tersebut, kedua pelaku menawarkan skema penambahan kredit atau top up sebagai solusi pelunasan. Korban kemudian diminta menandatangani sebuah dokumen. Namun, pelaku diduga sengaja menutupi sebagian isi dokumen tersebut sehingga korban tidak memahami isinya secara utuh.
Dengan dalih verifikasi nomor rangka kendaraan untuk kelengkapan administrasi, pelaku meminjam kunci motor korban. Setelah kunci diberikan, pelaku membawa lari sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah mengetahui bahwa kertas yang ia tandatangani ternyata adalah surat penyerahan kendaraan secara sukarela," ujar Hasyim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,4 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat melarikan diri atas instruksi dari atasan mereka.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penagihan yang disertai intimidasi maupun tipu daya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, IT dan RHK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto