Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polresta Pekanbaru Ungkap Jaringan Narkoba yang Libatkan Dua Mantan Anggota Polri
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (21/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru, Sabtu (24/1/2026), menjelaskan bahwa tim bergerak sekitar pukul 15.00 WIB untuk memastikan ciri-ciri target di lapangan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias Aurel (28) dan seorang pria berinisial RH alias Rinto (31). Berdasarkan pemeriksaan awal, RH diketahui merupakan mantan anggota Polri. Keduanya ditangkap saat berada di area luar sebuah rumah kos.
Setelah penangkapan pertama, petugas melakukan penyisiran ke dalam bangunan kos. Di lantai satu, polisi menemukan tiga pria lain, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Dari data kepolisian, tersangka Josi juga teridentifikasi sebagai mantan anggota Polri.
"Dalam pemeriksaan yang disaksikan pengurus RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion pada tersangka MF. Barang tersebut diakui berasal dari RH," ujar Jacub Kamaru.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lantai dua, tepatnya di kamar nomor 06 yang disewa oleh PT. Di kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar.
Total barang bukti yang disita meliputi 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda milik tersangka RH. Selain itu, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu atau bong, serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari dua pemasok berinisial Cemot dan Ilham. Saat ini, identitas keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka PT dan AA diduga berperan sebagai pihak yang menjemput barang haram tersebut dari pemasok.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, uang tunai, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jacub menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan anggota Polri yang terlibat dalam jaringan kriminal. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto