• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur Pemkab Siak

Ovie

Ahad, 18 Januari 2026 21:20:31 WIB
Cetak

RIAUIN.COM- Pemkab Siak memastikan telah mendapatkan jalan keluar untuk nasib 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database. Bupati Siak Dr Afni Z memimpin langsung langkah-langkah yang harus diambil, dengan tetap tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tak hanya di Siak saja. Beberapa daerah sudah banyak yang langsung merumahkan. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan jalan keluar, solusi tanpa merumahkan, bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan. Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah terukur, untuk jangka pendek dan panjang tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Sekda Siak, Mahadar, Minggu (18/1/2026).

Sebenarnya pemerintah pusat sudah tidak memperbolehkan lagi perekrutan honorer baru, sejak terbitnya Surat Edaran (SE) KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat dengan lahirnya UU 20 tahun 2023. Namun faktanya, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut tenaga honorer di tahun 2023, 2024 dan 2025.

Dari data yang ada, honorer 1 tahun kerja (rekrut tahun 2025) sebanyak 838 orang; 2 tahun kerja (rekrut tahun 2024) sebanyak 406 orang; dan 3 tahun kerja (rekrut tahun 2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan DLH khususnya pada tenaga kebersihan.

"Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih membutuhkan pengabdian Guru, Dokter, Perawat, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, dan lainnya. Apalagi yang sudah bekerja di atas 5 tahun bahkan ada yang di atas 10 dan 20 tahun. Tak mungkin dirumahkan begitu saja. Lagipula anggaran sudah ada, namun aturan tidak membolehkan. Inilah yang terus dicarikan jalan keluarnya," kata Mahadar.

Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI Prof Zudan, Bupati Siak mengutus Sekda, BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah titik terang mulai didapat, sebagai solusi sementara untuk menghindari terganggunya pelayanan dasar pada masyarakat.

Untuk solusi jangka pendek, SK bagi honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh Kepala Dinas, dan honorer tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun ini hanya berlaku untuk 3 bulan saja.

"Setelah itu untuk solusi jangka panjang, secara permanen kontrak kerjanya dilanjutkan melalui pola outsourching dan atau melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hanya inilah solusi yang tersedia oleh Negara, dengan tanpa melanggar aturan yang ada," kata Mahadar.

Pelaksanaan selama tiga bulan inipun ditegaskan Mahadar, harus melalui pengawasan dan syarat yang ketat, sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan secara khusus, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Siak, agar nantinya pelaksanaan pembayaran gaji untuk tenaga honorer nondatabase yang sudah teranggarkan di APBD ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami harus sangat berhati-hati sekali. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti kronologis perekrutan, alasan mengapa tetap direkrut meski sudah dilarang, dampak sosial ekonomi bila dirumahkan, dll. Ini sudah menggunakan Diskresi Pimpinan. Selain itu kami wajib memastikan semua syaratnya valid dan lengkap, jika tidak akan berpotensi melanggar hukum," ungkap Mahadar.

Untuk itu atas instruksi Bupati Siak, saat ini telah dibentuk 8 tim khusus diketuai Sekda, untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer non database. Deadline kerjanya hanya sekitar 3 hari, dari tanggal 19-21 Januari 2026.

"Ibu Bupati mengerahkan kekuatan penuh seluruh pejabat tinggi, seluruh Staff Ahli dan Asisten, serta melibatkan inspektorat guna turun langsung memimpin 8 tim khusus ke seluruh OPD, untuk memastikan semuanya terdata dengan baik. Untuk itu kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk pembayaran gaji," kata Mahadar.

Jika persyaratan verifikasi dan validasi data ini ada yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif selain terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja pada honorer yang bersangkutan. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.

"Prinsipnya Ibu Bupati telah berjuang dan memperjuangkan. Kuncinya tinggal verifikasi dan validasi data honorer, untuk nanti dialihkan ke outsourching ataupun PJLP. Karena anggaran sebenarnya juga sudah tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya saja yang tidak boleh melanggar aturan," pungkas Mahadar. -juh


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah

23 Juli 2026
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
23 Juli 2026
BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved