• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Ketika TEMPO Dibredel

Investigasi Berita Kapal Perang Yang Membawa Petaka

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 13:50:24 WIB
Cetak

RIAUIN.COM- Negeri ini memiliki pengalaman panjang tentang pengekangan terhadap media dan jurnalis. Pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru tercatat memang acap memberedel media pers untuk kepentingan kekuasaan. Zaman Orde lama, 4 tahun setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1949, sebuah harian berhaluan kiri di Yogyakarta ditutup akibat dinilai terlalu kritis terhadap Presiden Soekarno.

Lalu pada pertengahan tahun 1950an Mochtar Lubis pemimpin redaksi Indonesia Raya ditangkap. Dia dituduh berkomplot dengan Kolonel Zulkifli Lubis, mantan Kepala Intel negara yang menjadi salah satu motor penggerak PRRI di Sumatra. 

Saat itu, koran Indonesia Raya memang menyediakan ruang untuk surat-surat Zulkifli yang memuat alasan kenapa dia menentang atasan dan pemerintah pusat. Mochtar Lubis ditangkap Polisi Militer pada 21 Desember 1956. Dia mendekam dalam tahanan Orde Lama selama sepuluh tahun. 

Lalu, saat Soeharto mulai merangkak menjadi Presiden, tepatnya pasca peristiwa G30S, media-media yang dinilai bersimpati pada ideologi kiri, dicabut izin terbitnya. Setelah PKI dibubarkan pada 1966, tak kurang dari 46 media kiri ditutup.

BACA JUGA
  • Peneliti PFR Kemdikti Saintek dari Umri Gelar FGD, Bahas Peran Masyarakat Dukung Kompetensi Wartawan dan Crowdfunding Jurnalistik
  • Ketika Koran Suara Indonesia Diteror Paket Kepala Manusia
  • Rapat Perdana Persiapan Pendirian Koperasi JMSI, Diskop Pekanbaru Paparkan Aturan

Setelah Orde Baru berkuasa, hubungan manis sempat terjalin antara pers dan Presiden Soeharto. Pers bebas memberitakan apapun, tanpa harus khawatir terkena sanksi. Tapi masa-masa indah itu hanya berlangsung singkat. Pada 1972, gelombang pemberedelan dimulai lagi ketika pemerintah menutup tabloid mingguan Sendi yang dikelola mahasiswa UGM, Yogyakarta. Gara-garanya, media kampus ini dengan berani mengulas proyek pembangunan Taman Mini Indonesia Indah dan peran istri Presiden, Tien Soeharto.

Sementara Mochtar Lubis yang telah dibebaskan Orde Baru kembali kritis kepada pemerintah. Tahun 70an itu Indonesia Raya gencar mengabarkan tentang korupsi di tubuh Pertamina. Selama sekitar empat tahun, koran ini menguliti penyelewengan keuangan di BUMN tersebut. Saat itu oplahnya sekitar 43 ribu eksemplar, nomor dua terbanyak setelah Kompas. Puncaknya adalah pemberitaan peristiwa Malari 1974.

Soeharto tak tinggal diam, ia segera menginstruksikan pemberedelan Indonesia Raya beserta sejumlah surat kabar lainnya seperti Harian Kami dan Abadi. Dan Mochtar Lubis kembali ditahan selama dua setengah bulan.

Setahun kemudian, giliran harian Sinar Harapan yang dilarang terbit karena media itu berani menganalisis rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang belum dibahas di DPR. Sejak itu, tabiat Orde Baru dalam menghadapi pers yang kritis dan independen, mulai mirip dengan pendahulunya. Ancaman penutupan, pemberedelan dan kooptasi mulai jadi makanan sehari-hari wartawan.

Semakin kuatnya kekuasaan Orde Baru, membuat perilaku represif pemerintah makin menjadi pada pers yang berani kritis. Pada 1982, majalah Tempo diberedel setelah mengkritik rezim Orde Baru dengan kendaraan politik barunya yaitu, Partai Golkar. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya Tempo dapat terbit kembali. 

Pada 1987, Harian Prioritas ditutup, setelah setahun sebelumnya harian Sinar Harapan ditutup untuk kesekian kalinya. Gelombang pembungkaman terus terjadi tanpa ada upaya konkret untuk menghentikan semua itu. Barulah pada 21 Juni 1994, untuk pertama kalinya dalam sejarah, wartawan melawan. Tempo dibredel dan merekapun melawan.

Semua berawal dari pemberitaan invistigasi Tempo mengenai kejanggalan pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur yang diinisiasi oleh BJ Habibie yang saat itu menjabat sebagai Menristek. 

Untuk membeli kapal perang bekas Jerman Timur itu, Habibie mengajukan harga US$1,1 miliar. Padahal, dua tahun sebelumnya, pengajuan anggaran masih US$12,74 juta. Naik hampir 100 kali lipat. Reparasi dan pengiriman kapal, diklaim Habibie sebagai penyebab menggelembungnya anggaran. Mar’ie Muhammad Menteri Keuangan saat itu tidak menyetujui anggaran yang diajukan Habibie tersebut.

Pada 1992, Fraksi ABRI bertandang ke Jerman guna mengecek kapal yang dibeli pemerintah. Habibie mati-matian meyakinkan kapal-kapal itu masih bisa melaut. Namun, delegasi Fraksi ABRI kecewa lantaran mendapati kapal perang itu nyatanya besi tua belaka.

Lobi Habibie mentah seketika. Insiden KRI Teluk Lampung yang sebelumnya tenggelam di Teluk Biscay, Spanyol pun seakan mengonfirmasi afkirnya kapal-kapal itu. Karena itu alasan itu pulalah Mar’ie Muhammad menolak anggaran yang diajukan Habibie.

Rapat redaksi TEMPO memutuskan menurunkan berita kejanggalan kapal dan proses pembeliannya. Tempo pun segera mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari sumber-sumber terpercaya. 

Dari verifikasi dokumen, konfirmasi berbagai pihak, dan prinsip cover both sides sudah dijalankan. Sabtu pagi, 11 Juni 1994, TEMPO menyambangi pembacanya dengan headline yang menohok “Habibie dan Kapal Itu”.

Enam laporan utama yang diturunkan TEMPO itu langsung menjadi isu panas di kalangan ekonom, politisi, dan pengamat. Tidak sampai setengah hari sejak majalah itu beredar, angin panas mulai berembus. Di Petang harinya, Fikri Jufri, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo menonton siaran ulang pidato Presiden Soeharto saat peresmian Pelabuhan Teluk Ratai, Lampung.

Soeharto mengeluarkan statement keras. “Ada pers yang mengeruhkan situasi dan mengadu domba. Ini gangguan pada stabilitas politik dan nasional. Kalau tak bisa diperingatkan, akan kita ambil tindakan,karena mengganggu pembangunan,” begitu statement Presiden Soeharto saat itu. 

Statetemen Presiden Soeharto itu melanjutkan pidatonya soal pembelian kapal perang bekas armada Jerman Timur. Orang nomor 1 di Indonesia itu mengaku pembelian kapal tersebut adalah inisiatifnya sendiri.

Jakarta geger karena pidato Soeharto. Tempo kalang-kabut. Tidak ada satu pun media di Indonesia kala itu yang memberitakan pembelian kapal perang eks Jerman Timur selain mereka. Jelas yang dimaksud Soeharto saat itu adalah Tempo. 

Persoalan “pers yang mengadu domba” itu juga dibahas dalam rapat menteri sehari sesudah Soeharto berpidato. Menteri Penerangan Harmoko melempar usul agar TEMPO diberedel saja. Usulan ini ditentang Menkopolkam Soesilo Soedarman. Meski begitu, desas-desus tentang gawatnya nasib TEMPO dengan cepat beredar.

Senin, 20 Juni 1994, Soeharto memanggil Harmoko ke rumahnya di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Keesokan harinya, Keluar Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 123 tertanggal 21 Juni 1994 diteken Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Subrata. Isinya menyebut tentang pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tiga media, yaitu TEMPO, DeTik, dan Editor.

Alih-alih menjadi titik nadir sejarah pers Indonesia, momentum ini menjadi tonggak awal perlawanan memperjuangkan kebebasan pers. Peristiwa itu menjadi momentum bagi kebebasan pers di Indonesia, untuk pertama kalinya dalam sejarah, wartawan melawan setelah sering terjadi pembredelan yang dilakukan pemerintah.

Perlawanan ini tidak hanya terjadi pada wartawan Tempo saja, sehari setelah pencabutan SIUPP itu, kesewenangan rezim Soeharto memantik amarah para wartawan muda hingga aktivis dan mahasiswa.

Di Jakarta, ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan SIUPP Tempo, Detik, dan Editor. 

Berita pembredelan dua majalah berita dan satu tabloid itu dengan cepat menggemparkan publik dan memicu gelombang protes. Mahasiswa, seniman, dan terutama wartawan terang menyatakan protes. Pada 22 Juni 1994, gedung Departemen Penerangan (Deppen) di Medan Merdeka Barat digeruduk demonstran.

Gelombang massa pertama berjumlah sekitar 50 orang. Massa itu terdiri dari aktivis LSM, mahasiswa, seniman, dan wartawan. Mereka melakukan long march dari dari kantor DeTik di Jalan Gondangdia Lama sambil membentangkan spanduk yange menuntut “Harmoko Turun!”.

Kedatangan gelombang massa pertama itu langsung disambut satuan polisi antihuru-hara yang bersiaga di gerbang Deppen. Massa yang datang segera dihalau agar berdiri di halaman rumput pemisah ruas jalan Medan Merdeka Barat. Situasi pun memamanas hingga terjadi aksi tarik-menarik spanduk dan poster di antara demonstran dan polisi.

Massa demonstran kalah dan kecewa. Poster dan spanduk direnggut tanpa ampun. Namun, kemudian datanglah gelombang demonstran kedua.

Gelombang massa kedua ini diramaikan oleh sejumlah tokoh, seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan H.J. Cornelis Princen. Mereka lantas memajukan permintaan audiensi langsung dengan Menteri Penerangan. Sebagai perwakilan, Bang Buyung bersama sejumlah aktivis diminta ke ruang tunggu. Tapi tak ada pertemuan apapun, akhirnya massa pun pulang.

Keesokan paginya, pelataran Monumen Nasional benar-benar disesaki sejumlah besar demonstran berkaus hitam tanda berkabung. Kali ini, wartawan TEMPO dan DeTik pun ikut bergabung. Aksi pagi itu diramaikan dengan nyanyian, puisi, hingga guyonan sinis yang menyindir kebijakan pemberedelan pers.

Hari itu, Dirjen Subrata berkenan menerima delegasi demonstran yang diwakili Adnan Buyung Nasution, Haji Cornelis Princen, Sri Bintang Pamungkas, tiga perwakilan TEMPO, dan dua perwakilan DeTik. Lagi-lagi, demonstran dibikin kecewa karena Subrata hanya sekadar menampung aspirasi tanpa bisa berbuat apa-apa.

Demonstrasi yang terus-menerus digelar di kantor Deppen ternyata cukup membuat gatal aparat. Puncaknya, polisi bertindak brutal membubarkan demonstrasi dengan menggunakan tongkat rotan.

Setidaknya lima demonstran mengalami luka-luka gara-gara represi aparat itu. Seorang di antaranya bahkan mengalami gegar otak, tanda penyiksaan terhadap demonstran berlangsung fatal. Peristiwa itu pun jadi berita besar. Sampai-sampai siaran BBC dari London menyebutnya “Jakarta Berdarah”.

Tak hanya di Jakarta, demonstrasi menolak pemberedelan juga terjadi di Yogyakarta. Sekira 1.000 mahasiswa dikabarkan menggelar aksinya di boulevard Universitas Gadjah Mada. Para demonstran menamai aksinya “Gerakan Masyarakat Purna Orde Baru”.

Aparat menindak unjuk rasa di Kota Sultan ini dengan cara kekerasan. Aparat mengejar mahasiswa sampai ke dalam kampus. Tindakan aparat yang tergolong sewenang-wenang itu lantas mengundang kecaman. Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Abdurrahman Wahid, ikut mengeluarkan pernyataan mengutuk tindakan represif itu.

Peristiwa itu menunjukkan besarnya simpati mahasiswa akan nasib TEMPO.  Tidak hanya dengan demonstrasi, Tempo melawan dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perlawanan tersebut, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo. 

Setelah dibredel pada 21 Juni 1994, Majalah Tempo kembali terbit pada 6 Oktober 1998. Tempo yang diterbitkan PT Arsa Raya Perdana masih dipegang oleh Goenawan Mohamad. Pada edisi perdana yang akan beredar hari Selasa 6 Oktober, Tempo dicetak sebanyak 130.000 eksempelar. Iklan terisi penuh 35 halaman. Angka-angka ini sangat fantastis untuk sebuah media cetak kala itu..

Sayangnya 2 tahun sebelum Tempo terbit kembali, terjadi kekerasan terhadap wartawan Fuad Muhammad Syafruddin, atau lebih dikenal sebagai Udin Bernas. Udin adalah seorang jurnalis harian Bernas di Yogyakarta yang dikenal karena laporan-laporannya yang kritis, terutama terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat lokal.

Pada 13 Agustus 1996, Udin diserang oleh orang tak dikenal di depan rumahnya setelah memberitakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bantul saat itu. Ia mengalami luka parah di kepala dan meninggal tiga hari kemudian, pada 16 Agustus 1996.

Hingga hari ini, pelaku sebenarnya tidak pernah diungkap secara tuntas. Nama Udin terus dikenang sebagai pejuang kebebasan pers, dan kasusnya sering dijadikan pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.***


 Editor : ejk/Novita
Kata Kunci Pers


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved