• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Buka MTQ Riau Besok, Menag Nasaruddin Umar Bakal Naik Perahu Begandung
26 Juni 2026
Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!
25 Juni 2026
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Garap Lahan di Luar HGU, Pakar Lingkungan Sarankan Cabut Izin PT AA

Redaksi

Rabu, 08 Januari 2025 13:12:01 WIB
Cetak

Dr. Elvriadi

RIAUIN. COM - Praktik curang yang diduga dilakukan oleh PT Adimulia Agrolesrari (AA) terbongkar. Perusahaan  yang pernah terlibat kasus suap terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra beberapa waktu lalu itu menggarap lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Praktik licik tersebut dibongkar oleh LSM Suluh Kuansing. Lembaga swadaya masyarakat di Kuansing tersebut merilis data terbaru, dimana PT AA selama ini menggarap lahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas seribu hektar. Lahan yang digarap itu merupakan lahan yang berada diluar HGU yang dimiliki perusahaan itu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Hidup DR. Elviriadi menyarankan agar pemerintah segera mencabut izin PT AA, karena beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Lahan di luar HGU ini menurutnya mesti diingklap oleh pemerintah sebab berada dalam kawasan hutan.

"Berarti harus dicabut dulu izinnya, dia ada gak izinnya, kalau pun ada tidak sah karena berada dalam kawasan hutan. Kalau gak ada tinggal di ingklap pemerintah," kata Dosen UR itu menjelaskan.

Menurut Dr Elvriadi, pemerintah harus segera menentukan sikap misalnya dengan membuat surat penyerahan kepada masyarakat untuk areal yang tidak berizin di kawasan hutan. Dalam hal ini Bupati menyurati Kementerian ATR/BPN supaya kelebihan HGU diserahkan ke masyarakat atau melalui BUMD daerah Kuansing.

"Dikembalikan ke rakyat. Mana - mana lahan yang dirampas itu. Yang kawasan hutan harus dihijaukan kembali, untuk satwa, ekosistem, dan fungsi hutan," tegasnya.

Selain itu, PT AA harus diminta bertanggungjawab untuk mereboisasi kembali kawasan kawasan HPK untuk penghijauan guna menghindari bencana ekologis dan harus segera dikembalikan ke Negara.

" Wajib direboisasi untuk penghijauan guna menghindari bencana ekologis," kata Dr. Elviriadi.

Reboisasi ini menurutnya wajib dilakukan, jika tidak dipenuhi maka ada 4 sanksi yang menanti, yakni sanksi Administrasi, denda, beku izin dan cabut izin kalau lahan ini benar-benar memiliki itu semua.

Ia menyebutkan, kawasan HPK ini mesti dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan untuk mencegah erosi, habitat satwa.

Lahan yang dikuasi pemilik PT. AA ini menurutnya cukup luas. "Untuk rakyat ribuan hektar gak? ujarnya sembari bertanya.

Jika tidak sejalan maka menurutnya itu sangat keliru lantaran berlawanan dengan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.

UU ini kata Dr. Elviriadi, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

"Sudah adil kah sesuai UU pokok Agraria? ini mesti dilihat dulu," ungkapnya.

Pemerintah pusat dan daerah menurutnya tidak boleh membiarkan begitu saja, mesti ada tindakan sesuai peraturan perundangan.

"Ini kok pemerintah pusat dan daerah membiarkan saja. Saya mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan," sesaknya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH. Nerdi mencurigai selama ini PT AA telah mengakal-akali pemerintah sehingga praktik licik mereka tidak diketahui oleh pemda setempat.

Praktik licik yang diduga dilakukan ooleh PT AA, kata Nerdi, dengan menyerahkan sekitar 380 hektar lahan diluar HGU kepada salah satu kelompok tani. Penyerahan itu seolah olah PT AA telah membangun pola KKPA dengan masyarakat, padahal, lahan tersebut berada diluar HGU.

Karena menurut Nerdi, seharusnya PT AA menyediakan lahan 20 persen dari tatapan luas HGU perusahaan untuk masyarakat, baru izin HGU bisa mereka miliki.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andriyama saat ditanya riauin.com mengakui jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau PT AA telah menggarap lahan di luar izin HGU.

"Kalau pemda taunya pengelolaan dalam HGU, " kata Andriyama singkat.

Dia juga menjelaskan bahwa HGU PT AA yang berada di wilayah Kuantan Singingi telah berakhir. Namun menurut info yang dia dapat, PT AA melanjutkan perpanjangan HGU untuk sekian puluh tahun yang akan datang.

*Dan sekarang dalam proses perpanjangan. Itu info yang saya terima, " ucap Andriyama.

Andriyama juga mengaku mengetahui kalau selama ini PT AA juga memberikan pola KKPA dengan masyarakat setempat. " Kalau ndak salah ada KKPA nya, " tambahnya.

Namun ketika ditanya berapa luas lahan untuk KKPA tersebut, Andriyama tidak bisa merincikan secara detail.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby dalam suratnya menuliskan beberapa item yang pada intinya belum ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat dengan PT AA sehingga perpanjangan izin HGU seluas 2533 belum bisa diperpanjang.

Oleh karena itu, bupati meminta pemerintah pusat untuk mengawasi operasional PT AA karena izin HGU nya sudah habis. Selain itu, bupati juga meminta agar lahan yang dikelola oleh PT AA agar diserahkan kepada negara melalui BUMN atau BUMD.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu. (hen)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!

Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal

Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran

Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing

Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik

Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur, Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan PJU di Astaka

Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!

Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal

Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran

Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing

Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik

Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur, Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan PJU di Astaka

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
  • 3 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 4 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 5 Gaya Elit, Ekonomi Sulit
  • 6 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 7 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 8 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 9 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
Terkini +INDEKS

Dua Kabupaten di Riau Diguyur Hujan, BMKG Deteksi Cuaca Cerah Berawan Mendominasi

27 Juni 2026
Kejar Target Nasional, Riau Sasar Kampus untuk Program Cek Kesehatan Gratis
27 Juni 2026
Buka MTQ Riau Besok, Menag Nasaruddin Umar Bakal Naik Perahu Begandung
26 Juni 2026
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
26 Juni 2026
Pemanfaatan Perpustakaan Digital di Pekanbaru Melonjak Lima Bulan Terakhir
26 Juni 2026
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
26 Juni 2026
Polda Riau Penyegaran Besar-besaran, Enam Kapolres dan Pejabat Utama Diganti
26 Juni 2026
Targetkan Tambang Aman, Pemprov Riau Percepat Izin 34 Titik WPR Kuansing
26 Juni 2026
Tingkatkan PAD dari Sektor Migas, DPRD Riau Minta PT Riau Petroleum Maksimalkan Dana PI
26 Juni 2026
JMSI Riau Apresiasi Kecepatan Pelayanan Publik Pemko Pekanbaru via Penghargaan Khusus
26 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved