Garap Lahan di Luar HGU, Pakar Lingkungan Sarankan Cabut Izin PT AA
Dr. Elvriadi
RIAUIN. COM - Praktik curang yang diduga dilakukan oleh PT Adimulia Agrolesrari (AA) terbongkar. Perusahaan yang pernah terlibat kasus suap terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra beberapa waktu lalu itu menggarap lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU).
Praktik licik tersebut dibongkar oleh LSM Suluh Kuansing. Lembaga swadaya masyarakat di Kuansing tersebut merilis data terbaru, dimana PT AA selama ini menggarap lahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas seribu hektar. Lahan yang digarap itu merupakan lahan yang berada diluar HGU yang dimiliki perusahaan itu.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Hidup DR. Elviriadi menyarankan agar pemerintah segera mencabut izin PT AA, karena beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Lahan di luar HGU ini menurutnya mesti diingklap oleh pemerintah sebab berada dalam kawasan hutan.
"Berarti harus dicabut dulu izinnya, dia ada gak izinnya, kalau pun ada tidak sah karena berada dalam kawasan hutan. Kalau gak ada tinggal di ingklap pemerintah," kata Dosen UR itu menjelaskan.
Menurut Dr Elvriadi, pemerintah harus segera menentukan sikap misalnya dengan membuat surat penyerahan kepada masyarakat untuk areal yang tidak berizin di kawasan hutan. Dalam hal ini Bupati menyurati Kementerian ATR/BPN supaya kelebihan HGU diserahkan ke masyarakat atau melalui BUMD daerah Kuansing.
"Dikembalikan ke rakyat. Mana - mana lahan yang dirampas itu. Yang kawasan hutan harus dihijaukan kembali, untuk satwa, ekosistem, dan fungsi hutan," tegasnya.
Selain itu, PT AA harus diminta bertanggungjawab untuk mereboisasi kembali kawasan kawasan HPK untuk penghijauan guna menghindari bencana ekologis dan harus segera dikembalikan ke Negara.
" Wajib direboisasi untuk penghijauan guna menghindari bencana ekologis," kata Dr. Elviriadi.
Reboisasi ini menurutnya wajib dilakukan, jika tidak dipenuhi maka ada 4 sanksi yang menanti, yakni sanksi Administrasi, denda, beku izin dan cabut izin kalau lahan ini benar-benar memiliki itu semua.
Ia menyebutkan, kawasan HPK ini mesti dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan untuk mencegah erosi, habitat satwa.
Lahan yang dikuasi pemilik PT. AA ini menurutnya cukup luas. "Untuk rakyat ribuan hektar gak? ujarnya sembari bertanya.
Jika tidak sejalan maka menurutnya itu sangat keliru lantaran berlawanan dengan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
UU ini kata Dr. Elviriadi, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
"Sudah adil kah sesuai UU pokok Agraria? ini mesti dilihat dulu," ungkapnya.
Pemerintah pusat dan daerah menurutnya tidak boleh membiarkan begitu saja, mesti ada tindakan sesuai peraturan perundangan.
"Ini kok pemerintah pusat dan daerah membiarkan saja. Saya mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan," sesaknya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH. Nerdi mencurigai selama ini PT AA telah mengakal-akali pemerintah sehingga praktik licik mereka tidak diketahui oleh pemda setempat.
Praktik licik yang diduga dilakukan ooleh PT AA, kata Nerdi, dengan menyerahkan sekitar 380 hektar lahan diluar HGU kepada salah satu kelompok tani. Penyerahan itu seolah olah PT AA telah membangun pola KKPA dengan masyarakat, padahal, lahan tersebut berada diluar HGU.
Karena menurut Nerdi, seharusnya PT AA menyediakan lahan 20 persen dari tatapan luas HGU perusahaan untuk masyarakat, baru izin HGU bisa mereka miliki.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andriyama saat ditanya riauin.com mengakui jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau PT AA telah menggarap lahan di luar izin HGU.
"Kalau pemda taunya pengelolaan dalam HGU, " kata Andriyama singkat.
Dia juga menjelaskan bahwa HGU PT AA yang berada di wilayah Kuantan Singingi telah berakhir. Namun menurut info yang dia dapat, PT AA melanjutkan perpanjangan HGU untuk sekian puluh tahun yang akan datang.
*Dan sekarang dalam proses perpanjangan. Itu info yang saya terima, " ucap Andriyama.
Andriyama juga mengaku mengetahui kalau selama ini PT AA juga memberikan pola KKPA dengan masyarakat setempat. " Kalau ndak salah ada KKPA nya, " tambahnya.
Namun ketika ditanya berapa luas lahan untuk KKPA tersebut, Andriyama tidak bisa merincikan secara detail.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby dalam suratnya menuliskan beberapa item yang pada intinya belum ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat dengan PT AA sehingga perpanjangan izin HGU seluas 2533 belum bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, bupati meminta pemerintah pusat untuk mengawasi operasional PT AA karena izin HGU nya sudah habis. Selain itu, bupati juga meminta agar lahan yang dikelola oleh PT AA agar diserahkan kepada negara melalui BUMN atau BUMD.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu. (hen)
Berita Lainnya
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana