Korupsi Dana Desa Rp444 Juta, Mantan Kades Simpang Raya Ditahan Kejari Kuansing
RIAUIN. COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan mantan Kades Simpang Raya Amran Mangunsong dan Bendahara Desa, Sri Handayani, Senin (9/12/2024). Keduanya ditahan karena diduga menilap uang desa sekitar Rp444 juta lebih.
Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah tidak memasukan Pendapatan Asli Desa (PADes) ke dalam APBDes secara utuh. Kongkalingkong kedua pelaku mulai tercium karena PADes yang mestinya masuk kedalam APBdes mulai dari tahun 2018 sampai 2023 berjumlah RpRp 965 juta hanya dicantumkan sebesar Rp520 juta.
Sementara sisanya sebesar Rp444 juta lebih ditilap kedua pelaku dengan nominal berbeda. " Mantan Kades AM sebesar Rp176 juta dan Bendahara Desa SH menggunakan sebesar Rp.267 juta, " kata Kajari Kuansing Sahroni SH, MH dalam keterangan persnya, Senin.
Kajari menjelaskan sumber PAD yang diselewengkan oleh kedua pelaku terdiri dari hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat, KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa seperti tanah dan kas desa pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan total sebesar Rp 965.032.278.
Semuanya itu dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023, namun yang disetorkan ke Rekening Kas Desa hanya sebesar Rp520.579.724.
Temuan tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu terhadap penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, atas pengelolaan keuangan desa pada APBDes Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 Nomor : 15/LH-ATT/ITKAB/2024, tanggal 06 Desember 2024.
Audit dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani oleh Andi Zulfitri, ST, selaku Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas kesalahan kedua tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan dan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan hingga 20 hari ke depan.
”Kasus ini sudah ditangani sebelumnya oleh Inspektorat, karena tidak ketemu titik solusi, akhirnya sesuai dengan mekanisme, pihak inspektorat dengan terpaksa menyerahkan kasus ini ke pihak kejaksaan,” ucap Satroni SH MH (hen)
Berita Lainnya
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik