Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur aparat penegak hukum menetapkan langkah tegas terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi melanda wilayah tersebut menjelang musim kemarau. Sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem siap dijatuhkan kepada perseorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan.
Langkah preventif sekaligus penegakan hukum ini dituangkan dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Riau pada Senin (20/7/2026).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah bencana kabut asap yang berdampak buruk pada kerusakan ekosistem, perekonomian, hingga kesehatan masyarakat luas," kata M Edy Afrizal di Pekanbaru, Senin.
Dalam maklumat tersebut, aparat penegak hukum di Riau berkomitmen menindak secara cepat dan transparan para pelaku karhutla, termasuk penyedia modal atau mastermind di balik aksi pembersihan lahan secara ilegal.
Jerat hukum yang disiapkan mencakup Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui aturan lingkungan hidup tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, ancaman pidana terberat merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat sanksi penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.
Bagi badan usaha atau korporasi yang terbukti melanggar, sanksi tidak berhenti pada hukuman badan. Korporasi diwajibkan menanggung gugatan perdata berupa biaya restorasi lingkungan yang rusak, penyitaan aset, hingga pencabutan izin operasional usaha.
Di samping penegakan hukum, langkah pencegahan juga dioptimalkan melalui patroli rutin terpadu, pemetaan area rawan, serta penyediaan fasilitas pemadam seperti sekat bakar, embung air, dan menara pemantau di tingkat lokal.
Masyarakat dan instansi swasta turut diimbau menggalakkan gerakan menanam pohon untuk memulihkan fungsi lahan kritis. Warga yang menemukan titik api sekecil apa pun diharapkan segera melapor ke aparat desa, BPBD, atau petugas Manggala Agni terdekat.
"Maklumat ini wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan bebas kabut asap," ujar M Edy Afrizal. (Bil)
Berita Lainnya
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik