• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla

Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 18:54:33 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur aparat penegak hukum menetapkan langkah tegas terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi melanda wilayah tersebut menjelang musim kemarau. Sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem siap dijatuhkan kepada perseorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan.

Langkah preventif sekaligus penegakan hukum ini dituangkan dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Riau pada Senin (20/7/2026).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah bencana kabut asap yang berdampak buruk pada kerusakan ekosistem, perekonomian, hingga kesehatan masyarakat luas," kata M Edy Afrizal di Pekanbaru, Senin.

Dalam maklumat tersebut, aparat penegak hukum di Riau berkomitmen menindak secara cepat dan transparan para pelaku karhutla, termasuk penyedia modal atau mastermind di balik aksi pembersihan lahan secara ilegal.

Jerat hukum yang disiapkan mencakup Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui aturan lingkungan hidup tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, ancaman pidana terberat merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat sanksi penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Bagi badan usaha atau korporasi yang terbukti melanggar, sanksi tidak berhenti pada hukuman badan. Korporasi diwajibkan menanggung gugatan perdata berupa biaya restorasi lingkungan yang rusak, penyitaan aset, hingga pencabutan izin operasional usaha.

Di samping penegakan hukum, langkah pencegahan juga dioptimalkan melalui patroli rutin terpadu, pemetaan area rawan, serta penyediaan fasilitas pemadam seperti sekat bakar, embung air, dan menara pemantau di tingkat lokal.

Masyarakat dan instansi swasta turut diimbau menggalakkan gerakan menanam pohon untuk memulihkan fungsi lahan kritis. Warga yang menemukan titik api sekecil apa pun diharapkan segera melapor ke aparat desa, BPBD, atau petugas Manggala Agni terdekat.

"Maklumat ini wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan bebas kabut asap," ujar M Edy Afrizal. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional

Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan

Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan

Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah

Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar

Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik

Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional

Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan

Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan

Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah

Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar

Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

21 Juli 2026
Meninggal di Tengah Pelayaran Selat Rupat, Jenazah ABK MT Pancaran Agility Dievakuasi Tim SAR
21 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih
21 Juli 2026
Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah
20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved