Satu-persatu Anak Buah Suhardiman Amby Mulai Diperiksa Penyidik Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Andi Zulfitri, mantan Plt BPKAD Kabupaten Kuansing
RIAUIN.COM- Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) mulai tak nyenyak tidur. Sejumlah anak buah Bupati Suhardiman Amby itu dipanggil penyidik Krimsus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi.
Selasa (19/11/2024) mantan Plt BPKAD (Kuansing), Andi Zulfitri, ST., M.Sc diperiksa selama 7 jam diruang penyidik atas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di lingkungan Setda Kuansing pada tahun anggaran 2022 lalu.
"“Iya (dipanggil,red), terkait mobil dinas di Setda,” ungkap Andi.
Tidak hanya itu, Andi juga mengakui diperiksa selama 7 jam dalam perkara tersebut, dirinya dimintai keterangan sebagai Kabid Anggaran tahun 2022 bersama Asnita, Kabid PPM Bappeda litbang.
Menurut informasi pembelian 7 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 17 Februari 2023 lalu diduga kuat melanggar aturan. Tujuh unit mobil dinas dari beberapa jenis tersebut dibeli dari PT Agung Auto Mall, Teluk Kuantan diduga melanggar Perpres No.33 tahun 2020.
Mobil dinas tersebut terdiri dari beberapa jenis yaitu Toyota Fortuner, Hilux Single Cabin dan Toyota Innova 2.4 G. Sebagaimana dari informasi yang didapat terdapat harga pembelian mobil tersebut tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada data tersebut, diketahui pengadaan pada kontrak maupun pada RKA dan DPA, melampaui batas tertinggi yang telah ditetapkan.
Lebih rincinya, pembelian 4 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X4 A/T GR SPORT yang seharusnya seharga Rp.450.790.000 per unit, dibeli dengan harga Rp.709.200.000 sebanyak 3 unit dan Rp. 704.300.000. Kemudian, Hilux Single Cabin 2.4 DSL M/T ( EURO 4) yang seharusnya seharga Rp. 259.112.500. Namun dibeli dengan harga Rp. 288.610.000.
Terdapat pula 2 unit Toyota Innova 2.4 G A/T DIESEL yang seharusnya seharga Rp.367.181.000,00 namun dibeli dengan harga Rp.425.000.000 per unit. Sehingga total harga yang melebihi harga pengadaan kendaraan dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada pembelian mobil tersebut adalah sebesar Rp.1.173.875.500.
Sementara Rabu esok, (20/11/2024) giliran Mantan Kepala Dinas Pendidikan Masrul Hakim dipanggil penyidik Polda Riau. Anak buah Suhardiman Amby itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi. Dimana, penggunaan dana hibah KONI Kuansing sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2022 lalu diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban (hen)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V