Mediasi Gugatan Irwen Kepada Agung Nugroho Tak Capai Kesepakatan
Suasana sidang perdana perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan penggugat Irwen dan tergugat Agung Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2024). | Foto : ist
RIAUIN.COM– Sidang perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan penggugat Irwen dan tergugat Agung Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Dedy, dengan agenda penunjukan mediator untuk mediasi.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menjelaskan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, jika kedua belah pihak sudah lengkap, maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah mediasi. “Mediator telah ditunjuk dan kami persilakan para pihak untuk melakukan mediasi,” ujar Hakim Ketua.
Setelah mediasi, penggugat Irwen mengungkapkan kepada, proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Irwen mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan janji yang pernah diberikan oleh Agung Nugroho.
“Saya dan Mas Agung bertemu pada tahun 2018 di Jakarta untuk membahas kerjasama dengan salah satu pemasok alat kesehatan dari Cina. Saat itu, Mas Agung akan memasarkan produk tersebut di Indonesia,” kata Irwen.
Dalam pertemuan tersebut, Agung Nugroho meminta bantuannya untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Inggris, yang kemudian menimbulkan harapan adanya imbalan. “Artinya, ada sesuatu yang harus diberikan kepada saya,” ujar Irwen.
Irwen juga menegaskan bahwa janji tersebut yang kini ia tagih. “Saya diminta tolong dan dijanjikan, namun saya tidak tahu berapa nilainya,” jelasnya.
Irwen mengaku ingin mengetahui apakah fee yang dijanjikan berasal dari bisnis atau dari tugas penerjemahan. Namun, ia menyebutkan bahwa beberapa kali menghubungi Agung Nugroho dan berusaha untuk bertemu, namun tidak pernah ada respons. “Saya tidak pernah mendapatkan jawaban,” katanya.
Meskipun demikian, Irwen mengakui bahwa tidak ada perjanjian tertulis mengenai janji tersebut, hanya berdasarkan ucapan lisan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agung Nugroho, menyatakan bahwa saat mediator meminta bukti-bukti yang mendukung gugatan, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti apapun yang relevan. -vie, juh
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V