PILIHAN
Tolak PHK Buruh HTI
Wow! 10 Ribu Anggota K-SPSI Bakal Turun ke Jalan
PEKANBARU, riauin.com-- Dinilai telah mengabaikan keputusan MA terhadap judicial review Permen LHK No 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, 10 ribuan buruh yang bekerja disektor HTI tergabung dalam K-SPSI Riau, Senin (23/10/2017) bakal turun ke jalan.
Aksi demo dipimpin 100 orang koordinator lapangan dari 12 kabupaten/kota di Riau telah mendapat ijin dari Kapolresta Pekanbaru yang diterima oleh Kanit III, Kimson B Simarmata. Massa dari daerah mendapat pengawalan aparat kepolisian setempat sampai diperbatasan kota.
Aksi akan dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 17.00 win. Untuk menghindari kemacetan, massa sudah harus berkumpul dititik kumpul lima jam sebelum aksi.
Massa akan disambut aparat kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sampai ketitik kumpul di Jalan Sudirman seputaran Kantor Gubernur Riau. Setelah menyuarakan aspirasinya, massa akan long march ke Gedung DPRD Riau.
"Rencananya aksi akan diikuti Sekjen DPP SPSI, H Rudi Hadi Prayitno. Kita instruksikan kepada seluruh anggota untuk bisa mengendalikan diri dan tidak anarkis," harap Ketua DPD K-SPSI Riau, Nursal Tanjung, Kamis (19/10/2017).
Dirinya minta Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dapat menerima mereja. Karena ini bukan hanya masalah menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 200 ribuan pekerja, tapi juga berdampak pada pendapatan daerah.
"Kami minta agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga sampai ketujuannya tanpa ada tindakan anarkis. Pemerintah bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Nantinya aspirasi ini bisa disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat," ujarnya
Pemda harus mendukung keputusan MA yang mengabulkan tuntutan DPD K-SPSI Riau, karena ini akan berdampak pula pada pendapatan dan pembangunan di Riau.
Informasi yang diperoleh riauin.com, jika aksi ini tak mendapat respon dari pemerintah, DPP K-SPSI akan menggelar unjung rasa ke Gedung DPR RI dan Istana Negara. Rencananya aksi tersebut akan diikuti 200 ribuan buruh dari seluruh Indonesia.
Seperti diketahui DPD SPSI mengajukan 5 point dalam gugatannya. Diantaranya mengenai RTRW Provinsi dan mengenai pemberlakuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 diterbitkan. (vie)
Aksi demo dipimpin 100 orang koordinator lapangan dari 12 kabupaten/kota di Riau telah mendapat ijin dari Kapolresta Pekanbaru yang diterima oleh Kanit III, Kimson B Simarmata. Massa dari daerah mendapat pengawalan aparat kepolisian setempat sampai diperbatasan kota.
Aksi akan dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 17.00 win. Untuk menghindari kemacetan, massa sudah harus berkumpul dititik kumpul lima jam sebelum aksi.
Massa akan disambut aparat kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sampai ketitik kumpul di Jalan Sudirman seputaran Kantor Gubernur Riau. Setelah menyuarakan aspirasinya, massa akan long march ke Gedung DPRD Riau.
"Rencananya aksi akan diikuti Sekjen DPP SPSI, H Rudi Hadi Prayitno. Kita instruksikan kepada seluruh anggota untuk bisa mengendalikan diri dan tidak anarkis," harap Ketua DPD K-SPSI Riau, Nursal Tanjung, Kamis (19/10/2017).
Dirinya minta Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dapat menerima mereja. Karena ini bukan hanya masalah menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 200 ribuan pekerja, tapi juga berdampak pada pendapatan daerah.
"Kami minta agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga sampai ketujuannya tanpa ada tindakan anarkis. Pemerintah bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Nantinya aspirasi ini bisa disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat," ujarnya
Pemda harus mendukung keputusan MA yang mengabulkan tuntutan DPD K-SPSI Riau, karena ini akan berdampak pula pada pendapatan dan pembangunan di Riau.
Informasi yang diperoleh riauin.com, jika aksi ini tak mendapat respon dari pemerintah, DPP K-SPSI akan menggelar unjung rasa ke Gedung DPR RI dan Istana Negara. Rencananya aksi tersebut akan diikuti 200 ribuan buruh dari seluruh Indonesia.
Seperti diketahui DPD SPSI mengajukan 5 point dalam gugatannya. Diantaranya mengenai RTRW Provinsi dan mengenai pemberlakuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 diterbitkan. (vie)
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini