Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
KPU Riau Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilgub 2024
RIAUIN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.
Dalam rapat yang digelar Minggu (22/9/2024) pukul 14.58 WIB, KPU Riau menyatakan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat untuk maju sebagai peserta Pilgub Riau. Berikut adalah daftar pasangan calon yang ditetapkan, berdasarkan urutan pendaftaran:
1. Syamuar - Mawardi Muhammad Saleh
2. M. Nasir - Muhammad Wardan
3. Abdul Wahid - SF Hariyanto
Proses penetapan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta perubahannya yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Ketiga pasangan calon ini telah melalui tahap pendaftaran, verifikasi administrasi pertama, perbaikan verifikasi, serta tanggapan masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dalam pernyataannya, Minggu (22/9/2024).
Selanjutnya, ketiga pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok, Senin (23/9/2024) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Dengan penetapan ini, pesta demokrasi di Riau akan semakin semarak menjelang Pilgub 2024 yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyampaikan harapannya agar seluruh proses pilkada berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. -vie
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD