Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Miliki 1,8 Kg Daun Ganja Siap Edar, Pria 52 Tahun di Siak Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial ES (52) diamankan Polres Siak karena memiliki 1,8 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar dalam sejumlah paket.
Kepala Satres Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, mengatakan, pelaku ES (52) diamankan dengan barang bukti dalam bentuk 50 paket daun ganja. Dia ditangkap di Jalan Pelabuhan, Kampung Pinang Sebatang, Siak, Rabu (28/8/2024).
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," katanya, Senin (2/9/2024).
Selanjutnya, polisi datang ke lokasi dan dilakukan penggeledahan terhadap ES, kemudian ditemukan dua paket daun ganja yang diletakkan di dalam kotak rokok. Lalu, ditemukan lagi sembilan paket dalam tas berwarna hitam.
Tak sampai di situ, tim melakukan interogasi dan diakui masih menyimpan di kebun miliknya. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 39 paket daun ganja di dalam sebuah karung.
"ES mengakui daun ganja tersebut benar miliknya yang diperoleh dari SL yang saat ini masuk daftar pencarian orang," ujarnya.
Selain itu, personel Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutur AKP Riza.(nal).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO