PILIHAN
Jalani Sidang Lanjutan, Terdakwa Kasus OTT BPN Rohul Akui Kesalahan Terima Uang Pungli
PEKANBARU, Riauin.com - Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial JR menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (9/10/2017) siang.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, dihadapan majelis hakim, terdakwa JR mengakui kesalahannya yang menerima uang dari saksi Sepriyandi dan Eni Endhawati.
Duduk di kursi pesakitan, dihadapan majelis hakim, JR pun sempat membantah jika uang yang diberikan notaris PPAT itu hanya titipan sebagai komitmen untuk kelancaran pengurusan di BPN Rohul.
Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MHum yang menjadi hakim ketua dengan tegas mengatakan komitmen diluar ketentuan undang-undang yang dilakukan terdakwa sudah jelas melanggar hukum.
"Jika ada komitmen yang dilakukan diluar ketentuan undang-undang, itu tidak benar," ucap Hakim Ketua, Arifin saat memimpin sidang di ruang sidang Garuda, PN Pekanbaru, Senin siang.
Pantauan GoRiau.com pada sidang lanjutan kasus OTT BPN Rohul tersebut, selain terdakwa JR, turut hadir pula saksi Sepriyandi.
Sidang kasus OTT BPN Rohul ini akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(grc)
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, dihadapan majelis hakim, terdakwa JR mengakui kesalahannya yang menerima uang dari saksi Sepriyandi dan Eni Endhawati.
Duduk di kursi pesakitan, dihadapan majelis hakim, JR pun sempat membantah jika uang yang diberikan notaris PPAT itu hanya titipan sebagai komitmen untuk kelancaran pengurusan di BPN Rohul.
Ketua PN Pekanbaru, Drs Arifin SH MHum yang menjadi hakim ketua dengan tegas mengatakan komitmen diluar ketentuan undang-undang yang dilakukan terdakwa sudah jelas melanggar hukum.
"Jika ada komitmen yang dilakukan diluar ketentuan undang-undang, itu tidak benar," ucap Hakim Ketua, Arifin saat memimpin sidang di ruang sidang Garuda, PN Pekanbaru, Senin siang.
Pantauan GoRiau.com pada sidang lanjutan kasus OTT BPN Rohul tersebut, selain terdakwa JR, turut hadir pula saksi Sepriyandi.
Sidang kasus OTT BPN Rohul ini akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(grc)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V