Hipnotis IRT di Lokasi Pacu Jalur Teluk Kuantan, 2 Pelaku Diamankan, 1 Masih DPO
Polisi gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku hipnotis.
RIAUIN.COM - Polres Kuantan Singingi menangkap dua pelaku aksi kejahatan hipnotis pada saat acara Festival Pacu Jalur (FPJ) tradisional di Tepian Narosa Kota Teluk Kuantan 2024, Kamis (22/8/2024).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, peristiwa perampokan dengan cara melakukan hipnotis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Mudik Ulo, inisial MW.
"Korban melaporkan peristiwa itu. Setelah menerima pengaduan, sejumlah personel Polres melakukan pengejaran," katanya di Teluk Kuantan, Senin (26/8/2024).
Setelah mengetahui ciri-cirinya, akhirnya dalam waktu tidak sampai 24 jam, dua pelaku berhasil ditangkap di Kiliranjao, Sumatra Barat.
Hasil interogasi oleh penyidik Polres Kuansing, komplotan kejahatan itu ada tiga orang, satu lagi belum tertangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil dan handphone serta uang tunai. Kedua pelaku asal Sumatra Barat itu akan dikenakan KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kronologis peristiwa, saat korban pergi ke Taluk Kuantan untuk menyaksikan Festival Pacu Jalur pada Kamis (22/8) sore.
Setiba depan Toko Dimensi Komputer, ada seorang laki-laki tak dikenal mengajak ngobrol dan bertanya letak salah satu pondok pesantren.
Korban mengaku tidak tahu, setelah itu ada seorang laki-laki tak dikenal lainnya menghampiri dan mengajak ngobrol di dekat mobil yang ternyata berisi komplotan penjahat.
Saat di dekat mobil, pelaku menunjukkan sebuah batu merah delima, sambil menepuk pundak korban. Saat itu pelaku meminta menyerahkan semua barang berharga milik korban seperti emas, HP dan uang.
Setelah itu, pelaku kejahatan menyuruh korban sholat dan korban menuruti saja tanpa sadar. Selesai sholat, korban sadar bahwa semua barang yang dimilikinya sirna dan ingat bahwa ia menitipkan kepada dua lelaki dekat mobil.
Saat korban menuju ke mobil, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.(nal/antara)
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram