Polisi Tangkap Warga Bengkalis Pengedar Sabu Seberat 771,52 Gram di Tambusai Rohul
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,52 gram dalam operasi yang dilakukan, Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan ini terjadi di pinggir jalan Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial MI alias I (33) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. MI ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti sembilan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu lembar plastik dibalut lakban cokelat, dan sebuah tas kertas bermerk Tabitaglow.
Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024, ketika personel Satresnarkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat bahwa Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Replita Ginting, memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnaroba Polres Rohul berhasil menangkap MI di lokasi kejadian.
"Dari hasil interogasi, tersangka MI mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD," kata AKP Replita Ginting.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MD, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini kini tengah dalam penanganan intensif, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," katanya.(nal/cakaplah)
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram