Sempat Kabur ke Jambi, Guru Pondok Pesantren di Rohul yang Cabuli Siswanya Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Oknum guru Pondok Pesantren di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial DA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menyebutkan, DA menyerahkan diri dengan diantar orang tua serta pihak pondok pesantren tempatnya mengajar pada 19 Agustus 2024.
"Pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tuanya serta bantuan dari pihak pondok pesantren,” sebutnya kepada awak media, Ahad (25/8/2024).
Dikatakannya, pelaku sempat kabur ke Jambi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli siswanya sebanyak delapan orang sejak Mei 2024 lalu.
“Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku lalu mencabulinya,” jelas Raja.
Saat ini diketahui enam korban masih bersekolah di pondok pesantren tersebut. Sedangkan dua orang lainnya sudah pindah ke sekolah lain.
"Terhadap keenam korban, penyidik sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," lanjut Kosmos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu.
“DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1 per 3 karena pelaku adalah pendidik para korban," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing