Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sempat Kabur ke Jambi, Guru Pondok Pesantren di Rohul yang Cabuli Siswanya Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Oknum guru Pondok Pesantren di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial DA akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menyebutkan, DA menyerahkan diri dengan diantar orang tua serta pihak pondok pesantren tempatnya mengajar pada 19 Agustus 2024.
"Pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tuanya serta bantuan dari pihak pondok pesantren,” sebutnya kepada awak media, Ahad (25/8/2024).
Dikatakannya, pelaku sempat kabur ke Jambi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli siswanya sebanyak delapan orang sejak Mei 2024 lalu.
“Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku lalu mencabulinya,” jelas Raja.
Saat ini diketahui enam korban masih bersekolah di pondok pesantren tersebut. Sedangkan dua orang lainnya sudah pindah ke sekolah lain.
"Terhadap keenam korban, penyidik sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," lanjut Kosmos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu.
“DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1 per 3 karena pelaku adalah pendidik para korban," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO