Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Pekanbaru Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan.
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heimi Christina Novalia menuntut terdakwa perkara pencabulan bernama Agus dengan hukuman 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/8/2024).
Terdakwa Agus diduga mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AR yang masih berusia delapan tahun. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Agus telah berkali-kali melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban. Perbuatan bejat ini dilakukan di sebuah kedai nasi pada April 2024.
JPU menilai Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
"Terdakwa dituntut 14 tahun penjara," ujar Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, Rabu (21/8/2024).
Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
"Agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut beberapa kali. Selain peristiwa di kedai nasi, Agus juga pernah mencium payudara korban. Akibat perbuatan Agus, korban mengalami luka robek pada selaput dara.
Berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, kasus ini akhirnya terungkap ke publik. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram