Pukul Kepala dan Tampar Wajah Istri Berkali-kali Hingga Lebam, Pria di Pekanbaru Jadi Tersangka
Pelaku KDRT diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Pria berinisial T (42) harus menanggung perbuatannya ke ranah hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisialnya T usia 42 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus ini, Selasa (20/8/2024) sore.
Disebutkannya, T mengaku kepada penyidik bahwa ia telah memukul kepala istrinya di mobil serta menampar wajah sang istri berkali-kali hingga lebam.
"Terkait permasalahan ini, korban sudah membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 8 Agustus 2024 kemarin," kata Kombes Jeki.
Dalam laporannya, korban menyatakan kejadian tersebut terjadi pada Juni lalu di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya.
"Korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara. Korban alami luka dan lebam pada bagian mata kiri," jelasnya.
Lanjut Kombes Jeki, terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami aparat kepolisian.
"Tersangka T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram