Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dijebloskan ke Penjara
Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang dijebloskan ke penjara.
RIAUIN.COM - Mantan Direktur RSUD Bangkinang Wira Dharma dan Andri Justin dijebloskan ke penjara,
karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.
Wira dan Andri ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang usai menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara dana BLUD RSUD Bangkinang dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius, Selasa (20/8/2024).
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan penahanan ada pada JPU sampai kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan," kata Marthalius.
Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Marthalius.
Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, Wira dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, Andri.
Wira telah mengajukan pensiun dini, beberapa waktu lalu sedangkan Andri saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada medio Maret 2024 kemarin.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nal/cakaplah).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram