Perampok Gerai BRI Link di Pangkalan Kerinci Terlilit Utang dan Kecanduan Judi
Polda Riau gelar konferensi pers terkait penangkapan perampok di gerai BRI Link./foto:antara.
RIAUIN.COM - Pelaku perampokan di gerai BRI Link di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berinisial FI mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit masalah ekonomi dan kecanduan judi.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, menyebutkan FI terlilit utang kepada beberapa orang.
"Jadi sebagian uang telah digunakan untuk membayar utang. Pelaku ini juga kecanduan main judi," sebutnya kepada awak media, Jumat (16/8/2024).
Dijelaskan Asep, FI yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan di Pelalawan mengenakan kaos polisi lalulintas (polantas) saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kaos Polantas tersebut didapatkannya dari mantan pacarnya saat SMA. Sedangkan senjata tajam berupa pisau yang digunakannya untuk mengancam pekerja di gerai BRI Link tersebut memang dibawanya dari rumah.
Ia mengaku kepada pekerja di BRI Link tersebut bahwa ia tengah menunggu temannya mentransfer uang.
"Setelah hampir 1,5 jam di gerai tersebut, ia menghampiri meja, kemudian menodongkan senjata tajam serta mengancam dua karyawan di sana," urainya.
Saat akan dibekuk FI sempat memberikan perlawanan sehingga polisi melepaskan timah panas ke kakinya. Saat ini barang bukti berupa pakaian yang dikenakannya saat beraksi, senjata tajam, helm merah serta sepeda motor pelaku telah disita polisi.
Akibat perbuatannya, FI disangkakan atas pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram