Terpaksa Ditembak Petugas, Dua Jambret di Rohul Ditangkap di Pekanbaru
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Dua pelaku jambret berinisial MJ dan RD dibekuk aparat Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) di Kota Pekanbaru, Selasa (13/8/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menyebutkan, keduanya sempat melawan petugas sehingga dilepaskan timah panas terhadapnya.
“Keberadaan pelaku kami temukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan seorang pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak,” sebut AKP Raja, Jumat (16/8/2024).
Diceritakannya, awal penjambretan terjadi saat korban bernama Erfina mengendarai sepeda motor dari minimarket menuju rumahnya di Ujung Batu.
Setibanya di depan SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba datang dua orang pria yang mengendarai sepeda motor NMax dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus. Saat itu korban juga terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka.
“Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Ujung Batu usai merampas gelang emas 20 gram korban. Korban mengalami kerugian senilai Rp60 juta,“ paparnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka merupakan residivis yang baru keluar penjara.
“Kedua pelaku adalah residivis pada kasus yang sama dan baru satu bulan keluar penjara. Mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Rohul guna penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah hasil curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ari).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram