Sempat Buron 6 Bulan, Pemilik 1.700 Pil Ekstasi Dibekuk Polda Riau
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Buronan kasus narkotika berinisial DRS (46) dibekuk polisi di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (13/8/2024).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, DRS yang merupakan pengedar narkotika diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Awalnya, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna pada Senin (12/2/2024) lalu.
Namun, saat itu target berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama tiga temannya.
"Saat digeledah, di dalam rumah target ditemukan 640 butir pil ekstasi berwarna coklat di sebuah plastik coklat," terangnya, Kamis (15/8/2024).
Usai 6 bulan berlalu, warga melaporkan melalui akun Instagram Kombes Manang, bahwa DRS kembali ke rumahnya. Tak menunggu waktu lama, tim Ditresnarkoba Polda Riau pun segera menuju lokasi dan berhasil membekuk DRS di rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang diselidiki aparat kepolisian.
"Tersangka mengaku menjemput 1.700 butir pil ekstasi di seputaran Jalan Durian, Kota Pekanbaru dari seorang pria yg tidak dikenalnya, atas arahan A," lanjut Kombes Manang.
Usai menjemput barang tersebut, sebanyak 700 butir dengan hasil penjualan Rp70 juta yang masuk ke dalam rekening istrinya.
Kemudian DRS diperintahkan mentransfer Rp63 juta ke seseorang yang dipanggil Alung. Sedangkan ia mendapatkan keuntungan Rp7 juta dari penjualan tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan A dan Alung," pungkasnya.(nal).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram