Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sempat Buron 6 Bulan, Pemilik 1.700 Pil Ekstasi Dibekuk Polda Riau
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Buronan kasus narkotika berinisial DRS (46) dibekuk polisi di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (13/8/2024).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, DRS yang merupakan pengedar narkotika diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Awalnya, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna pada Senin (12/2/2024) lalu.
Namun, saat itu target berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah bersama tiga temannya.
"Saat digeledah, di dalam rumah target ditemukan 640 butir pil ekstasi berwarna coklat di sebuah plastik coklat," terangnya, Kamis (15/8/2024).
Usai 6 bulan berlalu, warga melaporkan melalui akun Instagram Kombes Manang, bahwa DRS kembali ke rumahnya. Tak menunggu waktu lama, tim Ditresnarkoba Polda Riau pun segera menuju lokasi dan berhasil membekuk DRS di rumahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang diselidiki aparat kepolisian.
"Tersangka mengaku menjemput 1.700 butir pil ekstasi di seputaran Jalan Durian, Kota Pekanbaru dari seorang pria yg tidak dikenalnya, atas arahan A," lanjut Kombes Manang.
Usai menjemput barang tersebut, sebanyak 700 butir dengan hasil penjualan Rp70 juta yang masuk ke dalam rekening istrinya.
Kemudian DRS diperintahkan mentransfer Rp63 juta ke seseorang yang dipanggil Alung. Sedangkan ia mendapatkan keuntungan Rp7 juta dari penjualan tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan A dan Alung," pungkasnya.(nal).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO