Apakah Pria Berkaos Polantas yang Gasak Rp 70 Juta Gerai BRI Link Pangkalan Kerinci Anggota Polri? Ini Jawaban Polda Riau
Pria berkaos Polantas yang gasak uang di BRI Link.
RIAUIN.COM - Pria tak dikenal berkaos Polantas yang menggasak Rp70 juta di gerai BRI Link Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (11/8) lalu belum bisa dipastikan personel Polri atau tidak.
"Sampai saat ini belum bisa dipastikan pelaku anggota Polri atau bukan. Masih dilakukan penyelidikan," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu (14/8/2024).
Namun apabila anggota Polri memang diduga terlibat dalam perkara tersebut, pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum secara profesional.
"Kami nyatakan siapapun yang terlibat dalam perkara curas (pencurian dengan kekerasan) tersebut akan kami lakukan penegakan hukum secara profesional," ujarnya.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan di-backup oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tak dikenal menggasak Rp70 juta dari gerai BRI Link yang berada di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (11/8).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku mengenakan celana berwarna gelap dan kaos putih bertuliskan polantas di lengan kanan dan kirinya.
Pria tersebut tampak menghampiri meja admin dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Dua wanita yang berada di meja tersebut ketakutan dan disuruh meringkuk di bawah meja. Tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, pria tak dikenal ini langsung melarikan uang sekitar Rp70 juta di laci.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram