Penculik Anak di Siak Ternyata Teman Ayah Korban, Dirkrimsus Polda Riau : Sempat Konsumsi Narkoba Sebelum Penculikan
Pelaku berhasil ditangkap Polda Riau./foto;antara.
RIAUIN.COM - Kasus penculikan anak berinisial FS (9) di Kabupaten Siak, ternyata dilakukan teman ayah korban. Ayah korban dan 3 orang pelaku terlibat jaringan pencurian.
Ketiga pelaku yakni SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban yang sama-sama terlibat jaringan pencurian. Ayah korban dan pelaku disebut juga sempat memakai narkoba sebelum aksi penculikan itu dilakukan.
"Jadi setelah kami usut pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pakai narkoba sebelum penculikan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Selasa (13/8/2024).
Motif penculikan terhadap FS tersebut, lanjut Asep, lantaran ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan kabur. Aksi pencurian yang dilakukan ayah korban itulah yang membuat para pelaku mendatangi rumah korban dan menculik korban.
Pelaku kemudian FS ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, FS disandera. Pelaku mengancam akan membawa korban ke Jakarta
"Ada ancaman-ancaman disampaikan ke ibu korban. Ancaman anak mau dibawa sama pelaku ke Jakarta dan dibilang tak akan ketemu lagi dengan anaknya," tegas Asep.
Pengakuan ibu korban, pelaku mengaku tak takut jika orang tua korban membawa polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Hal itu membuat ibu korban cemas dan ketakutan dan melaporkan penculikan itu ke polisi.
Mendapati laporan dari ibu korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Sekitar Pukul 16.00 WIB ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," kata Asep.
"Setelah diamankan terungkap jika motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan Hp pelaku diambil atau dicuri oleh pelaku. Jadi ketiga pelaku ini sama ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," jelasnya.
"Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditahan di Polda," pungkas Asep.(nal/detikcom).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram