Bawa Mobil Saat Mabuk Narkoba, Sopir di Pekanbaru Tabrak Empat Motor, Tukang Ojek Tewas
Polisi melakukan olah TKP.
RIAUIN.COM - Kecelakaan maut kembali terjadi akibat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk narkoba di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (10/8/2024).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat dikonfirmasi menyebutkan, kecelakaan terjadi antara mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BM 1884 ZA, dengan empat sepeda motor.
Dijelaskan Kompol Alvin, awalnya mobil yang dikendarai Prima Putra Ardiansyah (35) bergerak di Jalan Adi Sucipto dengan perkiraan kecepatan sedang.
"Tiba-tiba di depan Toko Buku Ikhlas mobil bergerak melebar ke lajur berlawanan sehingga mengakibatkan menabrak Honda Beat Street yang dikendarai korban Noverdi," terangnya.
Tak berhenti di sana, mobil kembali menabrak Honda Vario Putih dengan nopol BM 2315 AAC kemudian bertabrakan lagi dengan Honda Vario Hitam BM 2708 ABT, serta Honda Supra nopol BM 2041 JI yang datang dari arah berlawanan.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Noverdi yang merupakan pengemudi ojek online luka di kepala dan meninggal dunia saat dalam perawatan medis di Rumah Sakit Sansani.
"Sedangkan untuk tiga korban lainnya mengalami luka luar," ujar Kompol Alvin.
Aparat Satlantas Polresta Pekanbaru kemudian melakukan olah lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap Prima.
"Hasil tes alkoholnya negatif, untuk narkobanya positif," pungkas Kompol Alvin.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram