Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Berkas Kasus Mahasiswi Tabrak Warga Hingga Tewas Segera Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru
Marisa Putri.
RIAUIN.COM - Polresta Pekanbaru sudah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan lalulintas yang dilakukan Marisa Putri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas-berkas perkara Marisa Putri.
"SPDP sudah dikirimkan, kita masih menunggu hasilnya. Berkas perkara sedang disiapkan, mungkin 1-2 hari kami serahkan," terang Iptu Antoni kepada awak media, Jumat (9/8/2024).
Lanjutnya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya akan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejari Pekanbaru.
"Sejauh ini tidak ada kendala untuk penanganan perkara Marisa Putri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang wanita bernama Renti (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Sebab, hasil tes urine Marisa positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Saat itu pelaku menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di bagian kepala.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO