Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Tiga Penipu Jual Lahan Sawit Rp 1,2 Miliar di Desa Petapahan Ditangkap Polres Kampar
RIAUIN.COM - Tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan seluas 12 hektare di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diamankan polisi.
Ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40) ditangkap pada Kamis (18/7). Kasus ini dilaporkan korban bernama Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
"Korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvan Septian Akbar, Selasa (6/8/2024).
Kejadian ini bermula pada November 2021, saat Musa membeli lahan perkebunan sawit di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 ha dengan harga Rp1,130 miliar.
"Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp105 juta/hektarnya," ujar Kasat.
Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp630 juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.
Pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang. Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun sudah dikuasai oleh orang lain.
"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terangnya.
Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku kita panggil sebagai status saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap Perkara tersebut serta tahapannya.
"Ketiga pelaku sudah dilakukan BAP," kata Kasat.
Setelah itu, unit reskrim mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan 3 pelaku, dan unit reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.
"Kepada para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kampar," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO