Tiga Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba di Sago KTV Diciduk Polda Riau
RIAUIN.COM - Tiga orang teman Marisa Putri yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Jalan Sudirman, Pekanbaru, telah diamankan aparat kepolisian, Senin (5/8). Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap kasus tewasnya warga yang ditabrak tersangka pada Sabtu (3/8) lalu.
Ketiga orang tersebut ialah dua pria berinisial AEP (38) dan RS (27), serta seorang wanita berinisial T (21).
"T ini diamankan saat mau pulang ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara tadi malam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskannya, sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi, Marisa bersama teman-temannya itu melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba di Sago KTV, Kota Pekanbaru.
Usai Marisa ditetapkan sebagai tersangka, polisi bergerak mencari teman Marisa untuk mendalami perkara narkobanya.
"Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri," ujar Manang.
Meskipun saat tes urine dilakukan teman Marisa ini negatif, dikatakan Manang, proses pemeriksaan masih terus berjalan. T mengaku disuapi ekstasi oleh AEP.
"Temannya Marisa hasil urine negatif tapi dia mengakui menggunakan ekstasi Jumat malam lalu bersama Marisa. Mungkin sudah 3 hari, jadi sudah negatif," kata Manang.
Sementara untuk Marisa Putri, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk pemulihan dari ketergantungan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang wanita bernama Renti (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Sebab, hasil tes urine Marisa positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Saat itu pelaku menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram