Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar, Wanita 28 Tahun di Kampar Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Perempuan berusia 28 tahun inisial TI warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, diringkus aparat Satnarkoba Polres Kampar karena ketahuan menyimpan sabu, Kamis (1/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 4,04 gram.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo menjelaskan, pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan akan derat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
Petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui berada di rumahnya. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan rincian 3 paket dimasukkan ke dalam kotak rokok yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh.
Lalu dua paket diletakkan di atas tas dalam kamar sebelah serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok disimpan di bawah kompor gas.
Pelaku TI mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
"Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, positif mengkonsumsi Methamphetamine," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO