Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 542 Juta, Mantan Pegawai BRI Unit Kualu Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Mantan pegawai Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di bank BUMN tersebut.
Pengusutan perkara dilakukan Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka RH sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," terang Kabid Humas Polda Riau Anom Karbianto, Rabu (31/7/2024).
Adapun modusnya dengan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
"Fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom.
Diterangkannya, pada periode tahun 2019 - 2020, dilakukan penyaluran fasilitas pembiayaan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR Mikro telah disetujui untuk dicairkan, diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan," tutur Kombes Anom.
Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah.
"Diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," beber Kabid Humas.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kombes Anom, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO