Dua Pria Asal Kemuning Inhil Ditangkap Polres Inhu karena Membawa Sabu-sabu
RIAUIN.COM - Dua pria asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diciduk membawa narkotika jenis sabu-sabu diamankan personel Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Senin (29/7).
"Kedua tersangka sempat lari, namun akhirnya berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran di Rengat, Rabu (31/7/2024).
Kedua warga asal Kecamatan Kemuning itu adalah, AB (52), beralamat di Desa Keritang dan MF (24), beralamat di Desa Batu Ampar.
Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal di Simpang Kancil, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal dengan barang bukti empat paket sabu seberat 2,63 gram.
"Penangkapan itu atas informasi masyarakat. Kita apresiasi atas dukungan semua pihak," ujarnya.
Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahaean pada Senin pagi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Simpang Kancil, Desa Sungai Akar, kerap terjadi transaksi narkoba.
Memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim dan anggota turun ke Desa Sungai Akar untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam mengumpulkan bahan dan keterangan, pada pukul 13.00 WIB, tim melihat dua lelaki mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X tanpa plat nomor polisi, keluar dari jalan Simpang Kancil menuju arah Jalan Lintas Timur.
Tim berusaha menghentikannya, namun keduanya melarikan diri. Tapi pelarian mereka tak jauh, tim berhasil menghentikan sepeda motor, dan melihat seorang tersangka membuang sebuah benda ke pinggir jalan, tak jauh dari batang kelapa sawit.
"Ketika benda itu dicari, ditemukan satu kotak rokok berisi empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram," sebutnya.
Dengan mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
Polisi Grebek Kelurahan Air Molek I Puluhan Warga Dites Urine
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu
Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram