Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pasutri di Kampar Ditangkap di Rumahnya karena Jual Sabu
RIAUIN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar akhirnya ditangkap polisi di rumahnya karena diduga keduanya telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tapung dilakukan pada Kamis (24/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa keduanya dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
"Kita langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza turun ke rumah pelaku," ujarnya.
Sesampainya di sana, ditemukan pasutri dan segera dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa sabu di atas tempat tidurnya.
"Barang bukti itu berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bukti lainnya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. Keduanya kita jerat pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO