Registrasi Ribuan Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain, Pelaku Ditangkap Polda Riau
RIAUIN.COM - Pria berinisial FW diringkus polisi lantaran diduga meregistrasi kartu perdana secara ilegal untuk memanfaatkan data penduduk saat pemilu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi saat pengungkapan kasus menjelaskan, tersangka ditangkap karena menggunakan data orang lain untuk meregistrasi ribuan kartu perdana demi meraup keuntungan.
“Pelaku berinisial FW membeli kartu perdana sebanyak hampir 4 ribu kartu perdana kemudian diregistrasi sendiri menggunakan identitas orang lain,” terang Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Setelah meregistrasi kartu menggunakan data orang lain, kemudian FW menjualnya ke masyarakat umum dengan mudah. Pembeli tinggal pakai tanpa harus meregistrasi.
Menurut Nasriadi, tindakan FW sangat berbahaya sebab kartu ini bisa digunakan untuk kejahatan lainnya, contoh judi online, penipuan online dengan menggunakan registrasi fiktif ini, atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.
“Kami berhasil melakukan pencegahan dini, untuk mencegah kejahatan Cyber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Nasriadi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki cara FW mendapatkan data tersebut, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui FW sudah melakukan aksinya sejak 2018. Polisi menduga data tersebut didapatkan saat pemilihan umum 2019 bahkan Pemilu 2024 ini.
“Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di TPS. Tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pilpres kemarin,” beber Nasriadi.
Dia memaparkan bahwa FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana. Harga jual mencapai 200 ribu untuk nomor cantik.
"Keuntungannya sekitar Rp 15 juta yang dijual di seluruh Riau, maupun luar wilayah Riau,” ucap Nasriadi.
Nasriadi menambahkan agar kepada ritel kartu perdana tidak menjual kartu yang sudah teregistrasi, jika masih menjual, mereka adalah bagian dari kejahatan ini.
“Kami imbau agar tidak lagi menjual
kartu perdana yang sudah teregrisrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak, dengan undang-undang ITE,” terangnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Gara-gara Warisan Kebun Sawit, Samsul Tega Bunuh Abang Kandungnya
Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Deras Tajak di Kampar Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Dua Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif di Bank BUMN
Tiga Bulan Kabur Usai Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Duri Bengkalis Diringkus Polisi di Sumut
Pukul Kepala Korban Pakai Besi Tambal Ban, Pembunuh Abang Kandung di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Gara-gara Warisan Kebun Sawit, Samsul Tega Bunuh Abang Kandungnya
Korupsi Dana Desa Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Deras Tajak di Kampar Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, Kejari Pekanbaru Tahan Dua Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif di Bank BUMN
Tiga Bulan Kabur Usai Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Duri Bengkalis Diringkus Polisi di Sumut
Pukul Kepala Korban Pakai Besi Tambal Ban, Pembunuh Abang Kandung di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah