Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Kejati Periksa 30 Saksi
RIAUIN.COM - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejauh ini sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Riau tersebut.
Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah mendapatkan indikasi awal adanya tindak pidana. Penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan lalu melibatkan pihak PMI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk klarifikasi.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah karena pemeriksaan dilakukan secara maraton.
"Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa)," ujar Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Selasa (2/7/2024).
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," sambungnya.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
Setelah semua saksi diperiksa, proses selanjutnya adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan oleh tim auditor.
Dana hibah yang menjadi fokus penyelidikan ini mencakup periode dari tahun 2019 hingga 2022 dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar. Masyarakat diharapkan untuk mendoakan agar proses penyidikan berjalan lancar dan segera rampung.(nal/halloriau).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO