Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bocah 4 Tahun di Bogor Diculik Ibu Kandung, Pelaku: Saya Sangat Rindu
RIAUIN.COM - Polisi berhasil menangkap dua tersangka penculikan bocah berusia 4 tahun di Johar Baru, dengan salah satu pelaku ternyata adalah ibu kandung korban. Kejadian ini terjadi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, setelah tim gabungan berhasil melacak pelat nomor sepeda motor yang terdeteksi dalam rekaman CCTV.
"Kedua pelaku telah kami amankan. Salah satu dari mereka, TA (32), adalah ibu kandung dari korban, KMA (4)," ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Minggu (30/6/2024).
Pelaku berinisial TA mengakui bahwa dia menculik anaknya sendiri karena sangat merindukan buah hatinya setelah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian dengan suaminya.
Penangkapan dilakukan setelah ayah korban, RAP (32), melaporkan ke Polsek Johar Baru. Para pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 330 KUHP tentang penculikan, yang bisa mencapai 7 tahun penjara.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat berkat bantuan rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan pelaku menggunakan motor Honda Genio membawa anak tersebut," jelas Kasat Chandra.
Setelah mediasi, pelapor dan pelaku TA sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka berjanji untuk mengasuh anak secara bergantian: dari Senin hingga Jumat oleh RAP, dan pada Sabtu dan Minggu oleh TA. - rum
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO