Saat Ditangkap Tak Ditemukan Narkoba, Dua Pria di Pekanbaru Ini akan Direhabilitasi
RIAUIN.COM - Usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dua pria berinisial S dan BU akan direhabilitasi medis lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tiram, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun di lokasi ditemukan bong (alat hisap) dan puluhan plastik bening yang diduga bekas narkotika jenis sabu.
"Selain itu hasil urine S dan BU positif amfetamin dan metamfetamin," sebutnya, Kamis (27/06/2024).
Lantaran tak ditemukan bukti kepemilikan narkoba, dikatakan Kompol Manapar, terhadap keduanya akan dilakukan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 sebab status S dan BU ialah penyalahguna. Sehingga keduanya diserahkan ke lembaga untuk direhabilitasi medis.
"Kalau mereka ketahuan menjual narkoba akan kita tangkap lagi, kalau menyalahgunakan akan kita rehabilitasi lagi. Sampai jera," pungkasnya.(nal/antara)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis