Miliki Senjata Api, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
RIAUIN.COM - Dua pria berinisial A (46) dan E (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga mengedarkan sabu dan memiliki senjata api ilegal pada Senin (3/6).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan penangkapan dilakukan di Jalan Indrapuri 1, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"E diamankan di luar rumah, sedangkan A berada di WC dengan sabu serta timbangan berada di saluran pembuangan," jelasnya
Dikatakan Manang, pihaknya juga mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram beserta sebuah timbangan.
Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta amunisi di atas meja di kamar tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang. Kami juga masih pengembangan guna mengetahui digunakan untuk apa senpi ini," ujarnya.
Tambah Manang, terkait kepemilikan senjata api pihaknya akan melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.(nal/antara).
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing