Miliki Senjata Api, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
RIAUIN.COM - Dua pria berinisial A (46) dan E (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga mengedarkan sabu dan memiliki senjata api ilegal pada Senin (3/6).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan penangkapan dilakukan di Jalan Indrapuri 1, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"E diamankan di luar rumah, sedangkan A berada di WC dengan sabu serta timbangan berada di saluran pembuangan," jelasnya
Dikatakan Manang, pihaknya juga mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram beserta sebuah timbangan.
Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta amunisi di atas meja di kamar tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang. Kami juga masih pengembangan guna mengetahui digunakan untuk apa senpi ini," ujarnya.
Tambah Manang, terkait kepemilikan senjata api pihaknya akan melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.(nal/antara).
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis