Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Penipu di 35 Lokasi di Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang telah beraksi di 35 lokasi di Kota Pekanbaru diringkus tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Senin (27/5).
Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Lamhot Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan pelaku berinisial RM ini diamankan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Perbuatan pelaku ini beberapa kali viral di sosial media. RM yang beraksi di puluhan TKP (tempat kejadian perkara) ini sudah kami amankan," sebutnya.
Awalnya, dikatakan Lamhot, tim yang mengetahui kediaman pelaku segera menggeledah rumah RM di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya. Namun pelaku tak berada di rumahnya.
"Kemudian kami mengetahui RM berada di Jalan Sigunggung. Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir sekitar pukul 22.15 WIB," urainya.
Berdasarkan hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan atas laporan polisi di Jalan Bukit Barisan.
"Ia mengaku telah beraksi di 35 TKP dengan total kerugian Rp49 juta," ujar Lamhot.
RM melakukan aksinya dengan berbagai modus. Ia pernah mengaku sebagai polisi dan berhasil melarikan barang berharga korbannya.
Tambahnya, saat ini RM telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya RM disangkakan atas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372.(nal/antara)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO