Calon Perseorangan Pilkada Pekanbaru Harus Kantongi Dukungan Minimal 57.863 Pemilih
RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru telah memulai proses sosialisasi tentang pendaftaran calon kepala daerah Pekanbaru dari jalur perseorangan. Untuk dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, calon perseorangan minimal harus memperoleh dukungan sebanyak 7,5 persen atau setara dengan 57.863 orang dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Informasi tersebut disampaikan oleh Rizqi Abadi S.Ikom, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pekanbaru, pada hari Minggu (5/5/2024). Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 41 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasangan calon perseorangan untuk jabatan Kepala Daerah dapat mendaftar jika mereka memenuhi persyaratan dukungan dari jumlah penduduk yang ditentukan, dengan acuan pada DPT Pemilu terakhir.
"DPT terakhir Pekanbaru untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 771.497 pemilih. Jadi 7,5 persennya adalah 57.863 jiwa. Calon perseorangan harus mengantongi minimal 57.863 jiwa jika mau maju di Pilkada nanti," ungkap mantan anggota Bawaslu Pekanbaru dua periode ini.
Lebih lanjut dijelaskan, dukungan itu tersebar minimal di 50 persen total jumlah kecamatan di Pekanbaru. Saat ini ada 15 kecamatan di Pekanbaru. Artinya dukungan itu harus tersebar di minimal delapan kecamatan di Pekanbaru.
- Bermodal 8 Kursi dari Gerindra, PKB, Demokrat dan PBB, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Optimis Menang di Pilwako Padang Panjang
- Calon Walikota Padang Panjang Drs Nasrul : Anak Pedagang "Jariang jo Patai" Punya Perusahan di Jakarta, Berniat Bangun Kampung Halaman
- Diusung PDI Perjuangan dan PKB, Irving Kahar - Sugianto Siap Bertarung di Pilkada Siak
Rizqi mengatakan, saat ini KPU Pekanbaru sudah mulai mensosialisasikan syarat-syarat calon perseorangan. Menurutnya informasi persyaratan balon Walikota/Wakil Walikota ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.
"Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Walikota/Wakil Walikota Pekanbaru sudah kita umumkan di medsos dan website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya.
Seperti diketahui sesuai tahapan, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024. Untuk Provinsi Riau Pilkada dilakukan yang akan memilih Gubernur Riau dan bupati/walikota di 12 kabupaten/kota yang ada. - vie
Berita Lainnya
Korupsi Dana Desa Rp444 Juta, Mantan Kades Simpang Raya Ditahan Kejari Kuansing
Tipikor Polres Kuansing Bidik Kasus Penyelewengan Dana Desa Jalur Patah, Anggaran Perahu Bebek yang Dibeli Perahu Kayu
Banyak Pelanggaran yang Menguntungkan Paslon SDM, Pilkada Kuansing Bakal Digugat ke MK
Pastikan Keamanan Pilkada Serentak, Polsek Kuala Cenaku Gelar Patroli Bersama
Catat, Ini Hasil Kesepakatan Pasca Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Protes Kegiatan Pengumpulan Camat dan Kepala Desa di Minggu Tenang, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Korupsi Dana Desa Rp444 Juta, Mantan Kades Simpang Raya Ditahan Kejari Kuansing
Tipikor Polres Kuansing Bidik Kasus Penyelewengan Dana Desa Jalur Patah, Anggaran Perahu Bebek yang Dibeli Perahu Kayu
Banyak Pelanggaran yang Menguntungkan Paslon SDM, Pilkada Kuansing Bakal Digugat ke MK
Pastikan Keamanan Pilkada Serentak, Polsek Kuala Cenaku Gelar Patroli Bersama
Catat, Ini Hasil Kesepakatan Pasca Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Protes Kegiatan Pengumpulan Camat dan Kepala Desa di Minggu Tenang, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing