Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian buah sawit milik wargaKecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelaku Arip subana (27 tahun) dan Tri Widyanto (27 tahun) diamankan warga saat mencuri buah sawit tersebut.
"Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar. Atas perbuatan Pelaku maka selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," kata Dodi.
Seusai menerima informasi penangkapan oleh warga, polisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar