Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian buah sawit milik wargaKecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelaku Arip subana (27 tahun) dan Tri Widyanto (27 tahun) diamankan warga saat mencuri buah sawit tersebut.
"Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar. Atas perbuatan Pelaku maka selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," kata Dodi.
Seusai menerima informasi penangkapan oleh warga, polisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu