Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya


Selasa, 26 Maret 2024 - 08:23:50 WIB
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian buah sawit milik wargaKecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelaku Arip subana (27 tahun) dan Tri Widyanto (27 tahun) diamankan warga saat mencuri buah sawit tersebut.

"Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar. Atas perbuatan Pelaku maka selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," kata Dodi.

Seusai menerima informasi penangkapan oleh warga, polisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara," pungkasnya.-dnr