Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
RIAUIN.COM - Penggerebekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, berujung pada penangkapan seorang operator alat berat. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, Polsek Kampar Kiri menyita kunci kontak ekskavator serta meratakan fasilitas tambang di lokasi kejadian.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang membenarkan penangkapan satu tersangka berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang sedang mengoperasikan ekskavator Zoomlion tipe ZE215E saat digerebek. Empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan begitu melihat kedatangan petugas.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba, mesin ekskavator memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Hal ini dibuktikan petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Senin (31/8/2026).
Operasi penindakan ini berawal dari laporan warga yang diterima Rusyandi Z Siregar pada Jumat (28/8/2026) malam terkait perusakan aliran sungai akibat tambang liar. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang terdiri dari tujuh personel dikerahkan langsung menuju titik koordinat pada Sabtu siang.
Di lokasi, petugas mendapati alat berat abu-abu, pondok darurat, dan kotak pemisah emas. Karena ekskavator tidak bisa dihidupkan untuk dipindahkan, polisi hanya menyita kunci kontak dan memasang pengamanan ketat di sekitar alat tersebut. Sementara barang bukti lainnya di lokasi langsung dimusnahkan.
“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal tersebut,” kata AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Selain kunci kontak, polisi membawa barang bukti lain ke Polsek Kampar Kiri, yakni satu buah dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, dan satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polis menyatakan akan terus mengusut jaringan penambangan liar ini hingga ke proses peradilan.
“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi. Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal,” tegas AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. -Juh
Berita Lainnya
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing