Kedapatan Edarkan Narkoba, Residivis Kasus Pencurian Diciduk Polisi
RIAUIN.COM - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkotika di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial AO merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2016 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka AO ini merupakan residivis kasus curat yang divonis pada tahun 2014 lalu dan baru keluar pada tahun 2016 kemaren," jelasnya, Senin, 18 Maret 2024.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang menurut pengakuan tersangka ia beli dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Fare.
"Dimana sabu tersebut menurut pengakuan tersangka akan dijual kembali. Saat ini kita masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka," sebutnya.-dnr
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing