Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih balita.
Tersangka YT (52 tahun) dilaporkan oleh ibu korban karena telah mencabuli putrinya yang terjadi pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, pelaku sudah dianggap keluarga oleh ibu korban. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama 4 bulan.
"Setelah melewati serangkaian penyelidikan selama lebih kurang 4 bulan, akhir kami menetapkan YT sebagai tersangka pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak berusia tiga setengah tahun," kata Iptu Dodi, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskannya, polisi telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya adalah pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan Peksos anak dan bukti pendukung lainnya.
Aksi bejat itu diketahui oleh ibu korban ketika anaknya merintih kesakitan dan menjerit saat buang air kecil. Ibu korban melihat ada sesuatu yang janggal di kemaluan anaknya.
Kaget dengan kondisi anaknya, ibu korban dan ayahnya langsung membawa anaknya tersebut ke klinik guna mendapatkan pertolongan medis.
"Dokter menyarankan untuk dilakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," ujar Dodi.
Berbekal laporan orang tua korban, pelaku YT akhirnya ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024 sore. "Pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan terhadapnya di lakukan upaya paksa berupa penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya," tegas Dodi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.-dnr
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing