PILIHAN
Terkait Sudah Disahkan RTRW Riau, Ini Tanggapan Pemkab Rohul
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Pemerintah kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyambut baik dengan telah disahkannya Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Riau, dengan begitu pembahasan RTRW kabupaten Rohul akan dilanjutkan untuk selanjutnya disahkan.
Sebab selama ini, pembahasan RTRW Rohul terkendala dengan belum disahkannya RTRW Riau.
Pernyataan ini disampaikan kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Rokan Hulu/ Nifzar, SP. M.Ip saat menghadiri rapat paripurna pembahasan ABPD Perubahan tahun 2017, Selasa (26/9/2017).
Menurut Nifzar, RTRW merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan dalam hal pelaksanaan pembangun proyek strategis, baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten Rohul, serta mengakomodir investasi dunia usaha yang akan ditanamkan di daerah.
Sehingga, lanjut Nifzar kepastian hukum atas keperuntukan lahan dapat lebih terjamin dengan adanya RTRW ini.
Dengan telah disahkan RTRW Riau ini, pemkab Rohul akan secepatnya melanjutkan kembali proses pembahasan RTRW dengan pihak legislatif, tentunya dengan berpedoman dengan RTRW provinsi riau, terutama tentang struktur ruang, pola ruang dan kawasan di kabupaten Rokan Hulu.
Dari data kantor Bapeda Rokan Hulu, sejak tahun 2011 lalu, RTRW Rokan Hulu sudah tak berlaku lagi, hal ini menyebabkan terhambatnya pembangunan di negeri suluk berpusaka nan hijau Rokan Hulu.
“Sejak tahun 2011 lalu sebenarnya kita sudah mulai merevisi RTRW, namun karena tersandung belum disahkannya RTRW Riau, maka sampai saat ini kita belum memiliki dokumen RTRW,†ungkapnya.***(yus]
Sebab selama ini, pembahasan RTRW Rohul terkendala dengan belum disahkannya RTRW Riau.
Pernyataan ini disampaikan kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Rokan Hulu/ Nifzar, SP. M.Ip saat menghadiri rapat paripurna pembahasan ABPD Perubahan tahun 2017, Selasa (26/9/2017).
Menurut Nifzar, RTRW merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan dalam hal pelaksanaan pembangun proyek strategis, baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten Rohul, serta mengakomodir investasi dunia usaha yang akan ditanamkan di daerah.
Sehingga, lanjut Nifzar kepastian hukum atas keperuntukan lahan dapat lebih terjamin dengan adanya RTRW ini.
Dengan telah disahkan RTRW Riau ini, pemkab Rohul akan secepatnya melanjutkan kembali proses pembahasan RTRW dengan pihak legislatif, tentunya dengan berpedoman dengan RTRW provinsi riau, terutama tentang struktur ruang, pola ruang dan kawasan di kabupaten Rokan Hulu.
Dari data kantor Bapeda Rokan Hulu, sejak tahun 2011 lalu, RTRW Rokan Hulu sudah tak berlaku lagi, hal ini menyebabkan terhambatnya pembangunan di negeri suluk berpusaka nan hijau Rokan Hulu.
“Sejak tahun 2011 lalu sebenarnya kita sudah mulai merevisi RTRW, namun karena tersandung belum disahkannya RTRW Riau, maka sampai saat ini kita belum memiliki dokumen RTRW,†ungkapnya.***(yus]
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh