Polda Riau Bongkar Sindikat Penjual ID Judi Slot Beromzet Miliaran di Dumai
RIAUIN.COM - Direktorsn Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penjualan ID High Domino beromzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai, Rabu (28/2/2024).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dan menyita 342 unit komputer PC rakitan. Lima tersangka yang diamankan yakni, RBR (43 tahun), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, BB (28 tahun), MJ (33 tahun), RA (27 tahun) dan RP (36 tahun). Keempat tersangka ini adalah warga Dumai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, modus operandi para pelaku dengan cara membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6. "Pada Level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis slot, selanjutnya akun yang sudah level 6 tersebut dijual seharga Rp5.000 per ID di akun media sosial Facebook," kata Kombes Nasriadi, Kamis (29/2/2024).
Dikatakannya, praktek ini sudah dilakukan pelaku selama dua tahun sejak 2022 lalu. Mereka menghasilkan uang dari hasil penjualan ID HDI mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta per bulan.
"Kalau di total mereka telah berhasil mengumpulkan penghasilan mencapai Rp18 miliar," jelas Nasriadi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, lokasi pertama di Jalan Sukajadi yang menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan. Kemudian lokasi kedua di Jalan Kelakap, disini petugas menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.
"Total ada 32 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 1 orang tersangka lain atas nama RBR berada di Kota Banyumas. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran tersangka," bebernya.
Lima tersangka ini memiliki peran masing-masing. RBR dan BB merupakan otak pelaku sekaligus pemodal, MJ berperan sebagai pengawas dan pemberi upah, RA dan RP berperan sebagai operator yang mengumpulkan ID level 6 yang telah dikerjakan.
Kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap