Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Dugaan Korupsi KUR Rp46,6 Miliar, 2 Eks Karyawan BNI Capem Bengkalis Ditahan
RIAUIN.COM - Dua eks karyawan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (Capem) Bengkalis ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau saat ini sedang melakukan penyidikan dan pendalaman kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp46,6 miliar.
Dua tersangka merupakan eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bengkalis inisial ER dan DS.
"Kedua tersangka ER dan DS berhasil ditangkap di Pekanbaru tanggal 27 dan 28 Februari 2024. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan tahun 2020 sampai 2022," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (28/2/2024) sore.
Nasriadi menjelaskan adapun modus para tersangka tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.
"Terungkap kasus ini saat Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan," ungkap Nasriadi.
Setelah itu kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46.617.192.219.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan di Rutan Tahti Polda Riau," pungkas Nasriadi.
Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan bank besar dan jumlah kerugian negara yang besar.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO