Penambang Pasir Ilegal di Teluk Kenidai Diringkus Polisi, Alat Berat Diamankan
RIAUIN.COM - Seorang pelaku penambang pasir ilegal diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Pelaku ditangkap saat melaksanakan aktifitas tambang pasir dan batu ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Tersangka Iin Diko (28 tahun) diamankan pada Senin (26/2/2024) sore. Di lokasi tambang yang dikelola pelaku, polisi menemukan dan menyita 1 unit alat berat jenis PC-200.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, melakukan usaha penambangan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kasus ini terungkap berawal dari adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas adanya aktifitas penambangan pasir ilegal," kata Nasriadi, Rabu (28/2/2024).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-dnr
Berita Lainnya
Bawa 5 Kg Sabu, Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Pekanbaru, Orangtua Bayi Tak Tahu Bayinya Dijual
Miliki Sabu 2 Kg, Warga Aceh Ditangkap di Rupat Bengkalis
Semua Kabid Diperiksa, KPK Geledah Kantor PUPR Riau
Jual Bayi Seharga Rp 25 Juta Lewat TikTok di Pekanbaru, Tiga Wanita Ditangkap
KPK Angkut Empat Koper dari Dinas PUPR Riau Setelah Penggeledahan
Bawa 5 Kg Sabu, Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Pekanbaru, Orangtua Bayi Tak Tahu Bayinya Dijual
Miliki Sabu 2 Kg, Warga Aceh Ditangkap di Rupat Bengkalis
Semua Kabid Diperiksa, KPK Geledah Kantor PUPR Riau
Jual Bayi Seharga Rp 25 Juta Lewat TikTok di Pekanbaru, Tiga Wanita Ditangkap
KPK Angkut Empat Koper dari Dinas PUPR Riau Setelah Penggeledahan