Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Terciduk saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Diringkus
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Pelaku yang diamankan yakni, Rio ramadani (22 tahun), seorang pengangguran yang baru berhenti bekerja. Korbannya adalah Leonardo (42 tahun), warga Marpoyan Damai.
"Motif tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru resign dari tempat dia bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan, saat kejadian pelaku memarkirkan motor metiknya di depan toko ponsel miliknya. Sesaat kemudian, korban melihat dua pria yang berboncengan berhenti di pinggir gerai ponselnya.
"Kemudian salah satu pelaku yang membawa kendaraan, turun dari atas kendaraan, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas motor. Lalu, pelaku yang menuju gerai ponsel langsung duduk di atas kendaraan korban dan dan memundurkan kendaraan ke belakang," terang Dodi.
Melihat hal itu, korban langsung mengejar pelaku. Sadar aksinya ketauan, pelaku lalu berusaha melarikan diri tapi dia berhasil di tangkap oleh korban. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut, pelaku digelandang ke Polsek Tenayan Raya untuk lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkas Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO