Terciduk saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Diringkus
RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Pelaku yang diamankan yakni, Rio ramadani (22 tahun), seorang pengangguran yang baru berhenti bekerja. Korbannya adalah Leonardo (42 tahun), warga Marpoyan Damai.
"Motif tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru resign dari tempat dia bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan, saat kejadian pelaku memarkirkan motor metiknya di depan toko ponsel miliknya. Sesaat kemudian, korban melihat dua pria yang berboncengan berhenti di pinggir gerai ponselnya.
"Kemudian salah satu pelaku yang membawa kendaraan, turun dari atas kendaraan, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas motor. Lalu, pelaku yang menuju gerai ponsel langsung duduk di atas kendaraan korban dan dan memundurkan kendaraan ke belakang," terang Dodi.
Melihat hal itu, korban langsung mengejar pelaku. Sadar aksinya ketauan, pelaku lalu berusaha melarikan diri tapi dia berhasil di tangkap oleh korban. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut, pelaku digelandang ke Polsek Tenayan Raya untuk lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkas Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah