• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
05 Juli 2026
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
05 Juli 2026
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Vonis Sunardi Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan, PH Akan Adukan Hakim ke Bawas MA

Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 21:03:40 WIB
Cetak
Sunardi terlihat merangkul dan menenangkan sang istri yang tak terima dengan putusan Majelis Hakim/foto:dnr

RIAUIN.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi. Selain itu, Sunardi diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting ini menilai Sunardi bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Menetapkan terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Salomo Ginting, Selasa (20/2/2024) sore.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi yang dikomandoi Janner Marbun SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Kita sesalkan putusan hari ini dan kami dengan tegas menyatakan banding," kata, Janner Marbun.

Dia memaparkan, dalam kasus ini, Majelis hakim telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Yang kita sayangkan adalah, kenapa bukti dari laboratorium forensik dari Polda Riau tidak dipertimbangkan, tidak dibaca dan diabaikan oleh hakim. Semua alat bukti, keterangan saksi dan kebenaran itu diabaikan oleh Majelis Hakim, tidak dipertimbangkan oleh mereka," beber Marbun.

Dia menilai, putusan ini tidak tepat. Jika Majelis Hakim melihat sesuai fakta persidangan dan melihat keterangan dari Sekretaris Camat Siak Hulu, seharusnya Sunardi divonis bebas. 

"Tapi nyatanya tidak dan kita sesalkan dia divonis bersalah. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pledoi kita, tidak satupun alat bukti terdakwa Sunardi dijatuhkan hukuman tersebut. Seharusnya jaksa penuntut umum harus menghadirkan surat yang salah (palsu) dan yang benar, sampai detik ini tidak ada. Dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti laboratorium forensik Polda Riau yang dilampirkan dalam berkas," tutur Marbun.

Ditambahkan Marbun, kliennya dalam kasus ini adalah penerima kuasa substitusi dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Kalau penerima kuasa tidak dapat dipidana. Dia (Sunardi, red) penerima kuasa substitusi sama dengan seorang pengacara. Berarti semua pengacara penerima kuasa bisa masuk penjara. Sunardi masuk ke lokasi tanah tersebut berdasarkan surat kuasa dan dibawa oleh 4 orang perwakilan guru-guru," ungkapnya.

Untuk itu, kata Marbun, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun materi gugatan banding, membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar hakim yang yang menyidangkan perkara ini diperiksa oleh pengawas hakim.

"Kita akan laporkan kepada Hakim Tinggi Pengawas, Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung. Kita bisa bertarung dunia dan akhirat, mana surat palsu itu, surat palsu itu tidak ada. Yang dilampirkan adalah foto copy dari foto copy, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti," tegas Marbun.

Sementara itu, seolah puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi 1,5 tahun penjara atas dugaan penggunaan surat palsu di tanah pelapor Arwan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Sunardi dituntut karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru

Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 2 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 3 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 4 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 5 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 6 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
  • 7 KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
  • 8 Kasus Korupsi di Kuansing Diduga Berbuntut Panjang, 8 Sektor Basah Masuk Radar Penyelidikan
  • 9 Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Terkini +INDEKS

PSPS Pekanbaru Targetkan Promosi ke Liga 1, Skuad Dirombak Total demi Riau

07 Juli 2026
Enam Kabupaten di Riau Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada
07 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Lantik Ketua RT dan RW Terpilih
06 Juli 2026
Penyelamatan Aset Bersejarah, LKD Pekanbaru Minta OPD Segera Amankan Arsip Statis
06 Juli 2026
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
06 Juli 2026
Daftar Ulang SMP Negeri Pekanbaru Mulai 6 Juli, Proses Dipastikan Bebas Biaya
06 Juli 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau
06 Juli 2026
Evolusi Skutik Sporti Terbaru, Capella Honda Riau Resmi Hadirkan New Honda Vario Evo 160 di Riau
06 Juli 2026
Pemprov Riau Matangkan Verifikasi Kelayakan 4.863 Rumah Penerima Renovasi Swadaya
06 Juli 2026
DPRD Riau Desak Pemerintah Provinsi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan
06 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved