• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Vonis Sunardi Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan, PH Akan Adukan Hakim ke Bawas MA

Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 21:03:40 WIB
Cetak
Sunardi terlihat merangkul dan menenangkan sang istri yang tak terima dengan putusan Majelis Hakim/foto:dnr

RIAUIN.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi. Selain itu, Sunardi diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting ini menilai Sunardi bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Menetapkan terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Salomo Ginting, Selasa (20/2/2024) sore.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi yang dikomandoi Janner Marbun SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Kita sesalkan putusan hari ini dan kami dengan tegas menyatakan banding," kata, Janner Marbun.

Dia memaparkan, dalam kasus ini, Majelis hakim telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Yang kita sayangkan adalah, kenapa bukti dari laboratorium forensik dari Polda Riau tidak dipertimbangkan, tidak dibaca dan diabaikan oleh hakim. Semua alat bukti, keterangan saksi dan kebenaran itu diabaikan oleh Majelis Hakim, tidak dipertimbangkan oleh mereka," beber Marbun.

Dia menilai, putusan ini tidak tepat. Jika Majelis Hakim melihat sesuai fakta persidangan dan melihat keterangan dari Sekretaris Camat Siak Hulu, seharusnya Sunardi divonis bebas. 

"Tapi nyatanya tidak dan kita sesalkan dia divonis bersalah. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pledoi kita, tidak satupun alat bukti terdakwa Sunardi dijatuhkan hukuman tersebut. Seharusnya jaksa penuntut umum harus menghadirkan surat yang salah (palsu) dan yang benar, sampai detik ini tidak ada. Dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti laboratorium forensik Polda Riau yang dilampirkan dalam berkas," tutur Marbun.

Ditambahkan Marbun, kliennya dalam kasus ini adalah penerima kuasa substitusi dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Kalau penerima kuasa tidak dapat dipidana. Dia (Sunardi, red) penerima kuasa substitusi sama dengan seorang pengacara. Berarti semua pengacara penerima kuasa bisa masuk penjara. Sunardi masuk ke lokasi tanah tersebut berdasarkan surat kuasa dan dibawa oleh 4 orang perwakilan guru-guru," ungkapnya.

Untuk itu, kata Marbun, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun materi gugatan banding, membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar hakim yang yang menyidangkan perkara ini diperiksa oleh pengawas hakim.

"Kita akan laporkan kepada Hakim Tinggi Pengawas, Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung. Kita bisa bertarung dunia dan akhirat, mana surat palsu itu, surat palsu itu tidak ada. Yang dilampirkan adalah foto copy dari foto copy, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti," tegas Marbun.

Sementara itu, seolah puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi 1,5 tahun penjara atas dugaan penggunaan surat palsu di tanah pelapor Arwan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Sunardi dituntut karena melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP

Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi

Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP

Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi

Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla

21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Sediakan Layanan Keliling Jelang Jatuh Tempo PBB-P2
21 Agustus 2026
Pemprov Riau Siapkan Modifikasi Cuaca dan Personel Tangani Karhutla
21 Agustus 2026
Sebaran Hotspot Riau Capai 49 Titik, Suhu Udara Diprediksi hingga 34 Derajat
21 Agustus 2026
Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Dua Lantai di Sidomulyo Timur Pekanbaru
21 Agustus 2026
Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran
20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved